Timika, fajarpapua.com – Polres Mimika menetapkan empat tersangka dari sembilan orang yang diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) saat razia di Distrik Kwamki Narama, Selasa (2/9) lalu.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Putut Yudha Pratama mengatakan, empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial RT, MM, IT dan DT.
“Empat orang ini terbukti membawa senjata tajam jenis parang, busur serta anak panah. Sedangkan lima orang lainnya dipulangkan karena tidak terbukti,” katanya saat ditemui di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Senin (7/9).
Putut menjelaskan, penangkapan bermula ketika personel gabungan TNI-Polri melakukan razia di wilayah Kwamki Narama. Dalam razia tersebut, petugas menemukan sebuah mobil yang membawa sejumlah senjata tajam.
Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mengetahui pemilik senjata tajam tersebut. Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan sembilan orang untuk menjalani pemeriksaan.
“Awalnya saat razia ditemukan satu mobil yang membawa senjata tajam. Kemudian dikembangkan dan didapati sembilan orang. Setelah dilakukan penyelidikan, ditetapkan empat orang sebagai tersangka, sementara lima lainnya dipulangkan karena tidak terbukti,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Mimika bersama personel gabungan TNI-Polri terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat pascakonflik sosial atau perang kelompok yang terjadi di Distrik Kwamki Narama.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan sembilan orang yang kedapatan membawa senjata tajam di tempat umum.
Kesembilan orang yang diamankan masing-masing berinisial MW, RT, DT, IT, MM, YK, JW, MK dan MD. (ron)







