Lewati ke konten utama

Polisi Serahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan Negeri Mimika

Redaksi Fajar PapuaPenulis
FanEditor
12.15 WIT2 menit baca96 dibaca
Penyerahan tersangka dan barang bukti narkoba ke Kejari Mimika
Penyerahan tersangka dan barang bukti narkoba ke Kejari MimikaFoto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika menyerahkan dua perkara tindak pidana narkotika beserta tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Kamis (30/7).

Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) sebelum kedua perkara disidangkan di PN Timika.

Dua perkara tersebut masing-masing melibatkan tersangka berinisial AK alias B dan N. Keduanya ditangkap dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Mimika.

Dalam perkara pertama, AK alias B diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika pada 9 April 2026 di Jalan Pendidikan, Timika. Dari hasil pengembangan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang telah disiapkan untuk diedarkan menggunakan sistem tempel.

Sementara itu, pada perkara kedua, tersangka N ditangkap pada 30 April 2026 di kawasan Jalan Serui Mekar. Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada seorang terduga pelaku lain berinisial MM alias M.

Dari rangkaian pengungkapan kedua perkara tersebut, polisi turut menyita ratusan paket sabu yang diduga siap diedarkan.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona mengatakan penyerahan tahap II dilakukan personel Satresnarkoba Polres Mimika, yakni Aipda Anjash Asmara T., S.H., Bripka Akbar Marfin, dan Briptu Nur Fajrin.

Di Kejaksaan Negeri Mimika, pelimpahan diterima Kasi Pidum Maria Petrona Dity Justitia Masella, SH, bersama Kasi Datun Reinaldo Sampe, S.H., M.H.

“Pelaksanaan tahap II berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Jalan Agimuga Nomor 5, Mile 32, Timika, dalam situasi aman, tertib, dan lancar,” ungkap Iptu Hempy Ona.

Usai proses penyerahan, kedua tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Polres Mimika juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan kepada aparat berwenang apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya.(ron)