Lewati ke konten utama

Cagar Alam Cycloop Terancam Aktivitas Masyarakat, Pemkab Jayapura Dorong Zonasi

Redaksi Fajar PapuaPenulis
18.16 WIT2 menit baca27 dibaca
Plt Sekda Kabupaten Jayapura Yusuf Yambe Yabdi saat mengikuti FGD Pemkab Jayapura bersama WWF membahas pengawasan kawasan Cagar Alam Cycloop.
Plt Sekda Kabupaten Jayapura Yusuf Yambe Yabdi saat mengikuti FGD Pemkab Jayapura bersama WWF membahas pengawasan kawasan Cagar Alam Cycloop.Foto / JAYAPURA
Bagikan berita ini
Aa

Jayapura, fajarpapua.com – Kawasan Cagar Alam Cycloop di Kabupaten Jayapura menghadapi tantangan akibat aktivitas perambahan, pemukiman dan perkebunan masyarakat yang telah berlangsung sejak lama. Pemerintah Kabupaten Jayapura mendorong adanya pemetaan dan regulasi zonasi yang jelas agar perlindungan kawasan tetap berjalan tanpa mengabaikan kondisi masyarakat yang telah bermukim dan berkebun di kawasan tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura, Yusuf Yambe Yabdi mengatakan, penanganan aktivitas masyarakat di kawasan Cagar Alam Cycloop tidak dapat dilakukan secara parsial, tetapi membutuhkan sinergi lintas sektor antara pemerintah daerah, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA), Dinas Kehutanan dan lembaga terkait lainnya.

Menurutnya, kerja sama antarinstansi diperlukan untuk menentukan pembagian zonasi wilayah secara jelas guna melindungi kawasan penyangga prasarana alam tersebut.

“Aktivitas perambahan dan pemukiman di Gunung Cycloop diketahui telah berlangsung lama, sehingga memerlukan pengawasan ketat dan kepastian hukum,” ujar Yusuf saat mengikuti FGD Pemkab Jayapura bersama WWF, Rabu (23/9/2026).

Ia mengatakan, upaya pelestarian kawasan tersebut telah diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pelestarian Lingkungan Hidup, yang juga mengatur pengawasan pengelolaan sampah di tingkat kabupaten dan kota.

Karena itu, pemerintah dinilai perlu segera menerbitkan petunjuk teknis (juknis) pengelolaan kawasan Cagar Alam Cycloop.

“Juknis ini sangat mendesak mengingat masyarakat sudah terlanjur tinggal dan berkebun di dalam kawasan cagar alam. Melalui juknis tersebut, pemerintah bersama para ahli dari Universitas Cenderawasih (Uncen) serta lembaga riset lainnya perlu memetakan zonasi wilayah secara detail,” ujarnya.

Yusuf mengusulkan pembagian kawasan berdasarkan tingkat risiko dan pemanfaatannya. Zona merah menjadi wilayah larangan total yang tidak boleh digunakan untuk aktivitas penanaman maupun pemukiman demi mencegah terulangnya bencana alam seperti gempa bumi dan banjir bandang.

Selanjutnya, zona kuning menjadi wilayah dengan pembatasan aktivitas masyarakat, sedangkan zona hijau merupakan wilayah yang dapat dimanfaatkan secara terbatas sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menilai, penetapan zonasi yang jelas akan lebih efektif dibandingkan hanya memberikan imbauan tanpa disertai solusi dan kepastian bagi masyarakat.

“Apabila pemerintah memberlakukan larangan tanpa pemetaan, hal itu akan berdampak pada masyarakat setempat yang sudah berkebun di kawasan tersebut sejak lama,” ungkap Yusuf. (hsb)