Lewati ke konten utama

Cemburu Berujung Maut, Seorang Pria di Sentani Timur Tewas Ditikam Pacar

Redaksi Fajar PapuaPenulis
19.24 WIT2 menit baca127 dibaca
Polres Jayapura saat menggelar keterangan pers kasus pembunuhan di Sentani Timur
Polres Jayapura saat menggelar keterangan pers kasus pembunuhan di Sentani TimurFoto / JAYAPURA
Bagikan berita ini
Aa

Jayapura, fajarpapua.com – Seorang pria berinisial KK (26) meninggal dunia setelah ditikam pacarnya, AI (22), di Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Selasa (3/11/2026). Peristiwa tersebut diduga dipicu pertengkaran akibat cemburu.

Kasi Humas Polres Jayapura AKP Priyono didampingi KBO Reskrim Iptu Royke Sineri dan Kasi Propam Iptu Kalvarina Rumpampam menjelaskan, berdasarkan informasi awal, perselisihan bermula ketika korban melihat notifikasi pada telepon genggam milik AI hingga memicu kecemburuan.

"Perselisihan diduga bermula ketika korban melihat notifikasi pada telepon genggam milik AI yang memicu kecemburuan. Situasi kemudian berkembang menjadi pertengkaran di dalam rumah hingga berlanjut ke halaman rumah,” jelas AKP Priyono, Rabu (4/11/2026).

Ia mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, sebelum penikaman terjadi, AI mengaku mengalami dianiaya korban.

Dalam situasi tersebut, tersangka mengambil sebilah pisau dapur sepanjang sekitar 20 sentimeter dengan alasan membela diri.

Tersangka juga menerangkan, saat dirinya membelakangi korban, KK berupaya memukul kepalanya menggunakan batu. AI mengaku berusaha menangkis serangan tersebut menggunakan tangan yang sedang memegang pisau.

Namun, pisau tersebut mengenai bagian belakang di sekitar ketiak kanan korban.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius dan langsung dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, pihak rumah sakit menyatakan korban telah meninggal dunia.

AKP Priyono mengungkapkan, polisi masih melakukan penyidikan untuk memastikan rangkaian kejadian serta unsur pidana dalam perkara tersebut.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, yakni satu buah pisau dapur, satu lembar celana pendek dan dua buah batu yang diduga berkaitan dengan peristiwa penikaman tersebut.

Seluruh barang bukti akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan dan mengungkap fakta hukum dalam perkara ini.

Atas perbuatannya, tersangka diproses menggunakan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Penerapan pasal dan pemenuhan unsur pidana selanjutnya ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh polisi. (hsb)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.