Timika, fajarpapua.com – Puluhan warga melakukan pemalangan Jalan Cenderawasih SP 2, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Senin (2/11/2026) sekitar pukul 12.00 WIT.
Pemalangan dilakukan dengan menggunakan batang kayu dan ban bekas yang dibakar di tengah jalan sehingga mengganggu arus lalu lintas.
Berdasarkan informasi yang diterima fajarpapua.com, aksi tersebut bermula ketika puluhan warga menggelar aksi damai di lobi Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika. Mereka memprotes tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika yang membongkar kios pinang milik warga pada 30 Oktober 2026.
Setelah menyampaikan aspirasi di kantor pemerintahan, sebagian warga kemudian kembali ke Jalan Cenderawasih SP 2 dan melakukan pemalangan karena merasa tuntutan mereka tidak didengarkan oleh pemerintah daerah.
Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap kebijakan penertiban yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Mimika. Warga menilai petugas hanya membongkar kios pinang milik mama-mama Papua, sementara pedagang lainnya dinilai tidak mendapatkan perlakuan serupa.
Pemalangan jalan tersebut kemudian direspons oleh aparat Polres Mimika. Setelah dilakukan koordinasi dan negosiasi dengan warga, palang akhirnya dibuka sehingga arus lalu lintas kembali normal.
Kapolres Mimika AKBP Alfredo Rumbiak saat dikonfirmasi membenarkan adanya aksi pemalangan Jalan Cenderawasih.
"Iya benar, sudah kami koordinasikan dan palang sudah dibuka," katanya melalui pesan singkat.
Menurutnya, aksi pemalangan dipicu ketidakpuasan masyarakat terhadap penertiban pedagang yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Mimika.
"Jadi itu permasalahannya sama Satpol PP lakukan penertiban, kemudian mereka protes dan tidak diterima dengan baik akhirnya mereka palang jalan. Tapi sudah dibuka dan lalu lintas lancar kembali," tuturnya. (ron)














