Lewati ke konten utama

Bupati Rettob : 1.844 ASN Belum Ikut Profiling ASN, Jadi Pertimbangan Penempatan Jabatan di Lingkup Pemda Mimika

Redaksi Fajar PapuaPenulis
10.17 WIT2 menit baca440 dibaca
Bupati Mimika Johannes Rettob saat memimpin apel Pusat Pemerintahan, SP 3.
Bupati Mimika Johannes Rettob saat memimpin apel Pusat Pemerintahan, SP 3.Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Pemerintah Kabupaten Mimika mulai mempersiapkan evaluasi dan penataan aparatur sipil negara (ASN) dengan menjadikan hasil profiling sebagai salah satu instrumen penting dalam menentukan penempatan dan promosi jabatan di lingkungan pemerintahan.

Bupati Mimika Johannes Rettob menyatakan, penempatan maupun promosi jabatan tidak semata-mata didasarkan pada kedekatan atau pertimbangan subjektif, tetapi harus memperhatikan kompetensi, kemampuan, serta hasil penilaian masing-masing ASN.

Hal tersebut disampaikan Bupati Rettob saat memimpin upacara gabungan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika, Senin (2/11/2026).

Dalam amanatnya, Bupati mengungkapkan, dari sekitar 5.000 ASN yang menjadi sasaran profiling, sebanyak 3.194 orang telah mengikuti proses tersebut. Sementara 1.844 ASN lainnya belum mengikuti profiling.

Ia meminta seluruh ASN yang belum mengikuti proses penilaian agar segera melengkapi tahapan yang diwajibkan.

Menurut dia, hasil profiling bukan sekadar formalitas atau kegiatan administratif, melainkan menjadi bagian penting dalam memetakan kemampuan dan potensi setiap pegawai.

"Hasil profiling ini akan menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan jabatan. Jadi, jangan menganggap kegiatan ini hanya formalitas. Setiap pegawai harus menunjukkan kemampuan dan kompetensinya," tegasnya.

Bupati menjelaskan, pemerintah daerah juga akan melakukan sosialisasi lebih lanjut agar seluruh ASN memahami mekanisme dan pentingnya proses penilaian tersebut.

Selain profiling, Bupati JR turut menyoroti masih adanya ASN yang belum menyelesaikan pengisian penilaian kinerja serta sejumlah persyaratan pengembangan kompetensi dan jabatan.

Ia meminta setiap pegawai lebih aktif mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas, termasuk pendidikan dan pelatihan yang dapat menunjang pengembangan karier.

Sertifikat maupun bukti keikutsertaan dalam kegiatan pengembangan kompetensi juga perlu disimpan sebagai bagian dari rekam jejak profesional ASN.

Ia menyatakan, ke depan Pemerintah Kabupaten Mimika membutuhkan aparatur yang benar-benar memiliki kemampuan, integritas, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.

Dengan demikian, penataan jabatan di lingkungan Pemkab Mimika diharapkan dapat menghasilkan birokrasi yang lebih profesional, efektif, serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.(CR)