Lewati ke konten utama

Polda Papua dan Pokja Agama MRP Bahas Upaya Cegah Konflik Sengketa Tanah

Redaksi Fajar PapuaPenulis
20.41 WIT3 menit baca101 dibaca
Wakapolda Papua Brigjen Pol. Muhajir melakukan audiensi Kelompok Kerja (Pokja) Agama Majelis Rakyat Papua (MRP) di Ruang Kerja Wakapolda Papua
Wakapolda Papua Brigjen Pol. Muhajir melakukan audiensi Kelompok Kerja (Pokja) Agama Majelis Rakyat Papua (MRP) di Ruang Kerja Wakapolda PapuaFoto / Pemerintahan
Bagikan berita ini
Aa

Jayapura, fajarpapua.com – Polda Papua bersama Kelompok Kerja (Pokja) Agama Majelis Rakyat Papua (MRP) membahas persoalan pertanahan dan upaya mencegah sengketa tanah berkembang menjadi konflik serta gangguan keamanan di tengah masyarakat.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam audiensi Wakapolda Papua Brigjen Pol. Muhajir bersama Pokja Agama MRP di Ruang Kerja Wakapolda Papua, Senin (21/9).

Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Dir Binmas Polda Papua Kombes Pol. Erick Kadir Sully, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, Ketua Pokja Agama MRP Izak Hikoyabi, Sekretaris Pokja Agama MRP Markus Kayoi serta anggota Pokja Perempuan MRP Fibiolla Irianni Ohei.

Sekretaris Pokja Agama MRP Markus Kayoi menyampaikan, pihaknya telah melakukan koordinasi di sejumlah kabupaten untuk menghimpun informasi mengenai berbagai persoalan pertanahan yang tengah dihadapi masyarakat.

Menurut Markus, MRP juga melakukan pemetaan terhadap pihak-pihak yang dinilai perlu dilibatkan dalam proses penyelesaian sengketa tanah. Ia menyoroti masih adanya aktivitas pembangunan dan kegiatan fisik di sejumlah lokasi yang sedang dalam proses penanganan sengketa.

Sementara itu, Ketua Pokja Agama MRP Izak Hikoyabi meminta dukungan kepolisian agar persoalan pertanahan dapat ditangani secara baik sehingga tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.

“Kami minta dukungan penuh dari pihak kepolisian agar masalah sengketa tanah ini tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Aparat keamanan datang sebagai pengaman dan pengayom masyarakat, bukan menjadi lawan masyarakat,” ujar Izak.

Menanggapi hal tersebut, Wakapolda Papua mempertanyakan proses hukum yang telah berjalan terkait persoalan pertanahan yang disampaikan.

Brigjen Pol. Muhajir menegaskan, kepolisian dalam melaksanakan tugas penegakan hukum akan berpedoman pada putusan dan perintah yang sah dari pihak yang berwenang.

“Kami hanya menerima putusan sidang dari pimpinan tertinggi. Ketika kami diperintahkan untuk melaksanakan eksekusi, kami akan melaksanakan sesuai putusan dan perintah yang diterima,” tegasnya.

Wakapolda kemudian meminta Dir Binmas Polda Papua menindaklanjuti informasi yang disampaikan Pokja Agama MRP, terutama terkait kondisi masyarakat di lokasi yang sedang mengalami persoalan pertanahan.

Dir Binmas Polda Papua Kombes Pol. Erick Kadir Sully mengatakan, pihaknya akan mengarahkan Bhabinkamtibmas setempat untuk turun ke lapangan dan berkomunikasi langsung dengan masyarakat.

“Nanti saya akan perintahkan anggota Bhabinkamtibmas setempat untuk mengecek dan menggali informasi dari masyarakat terkait kasus ini,” ungkap Erick.

Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi langsung mengenai perkembangan situasi di lapangan sekaligus memastikan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.

Erick menambahkan, penanganan persoalan pertanahan membutuhkan komunikasi dan koordinasi antara masyarakat, pemerintah serta pihak-pihak terkait.

Kepolisian, kata dia, akan menjalankan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Audiensi tersebut menjadi ruang komunikasi antara Polda Papua dan Pokja Agama MRP untuk menyampaikan perkembangan persoalan pertanahan sekaligus membahas langkah yang dapat dilakukan agar sengketa tidak berkembang menjadi gangguan keamanan di tengah masyarakat. (hsb)