Timika, fajarpapua.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Timika, Papua Tengah. Seorang pria berinisial ARM alias S (28) ditangkap saat mengambil paket berisi 20 paket sabu di depan kantor jasa ekspedisi Lion Parcel, Jalan Hasanuddin, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIT.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai adanya paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika dan dikirim dari luar Timika melalui jasa ekspedisi.
Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak melalui Kasat Resnarkoba AKP Habibi C. Solosa membenarkan pengungkapan tersebut.
Habibi mengatakan, sebelum melakukan penindakan, tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pemantauan terhadap paket yang dilaporkan mencurigakan.
Setelah tersangka datang mengambil paket tersebut, petugas langsung melakukan penindakan dan pemeriksaan.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat mengenai adanya paket mencurigakan yang dikirim dari luar kota melalui jasa ekspedisi,” ujar Habibi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 20 paket plastik bening kecil berisi sabu yang disembunyikan di dalam sebuah lampu bekas sparepart motor.
Lampu tersebut kemudian ditempatkan di dalam kotak pengiriman untuk menyamarkan isi paket.
Selain 20 paket sabu, polisi turut mengamankan sebuah lampu bekas sparepart motor yang digunakan sebagai tempat penyimpanan serta satu unit handphone Vivo warna hitam yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait transaksi.
Dipesan dari Jakarta, Diedarkan dengan Sistem Tempel
Dari pemeriksaan awal, ARM alias S mengaku memperoleh sabu dari Jakarta. Pemesanan dilakukan melalui akun media sosial Instagram, kemudian barang dikirim ke Timika menggunakan jasa ekspedisi.
Setelah barang tiba di Timika, sabu tersebut tidak langsung diedarkan melalui transaksi tatap muka. Tersangka mengaku menggunakan modus “sistem tempel”, yakni meletakkan paket narkotika di lokasi tertentu yang telah disepakati untuk kemudian diambil oleh pembeli.
Modus tersebut membuat penjual dan pembeli tidak perlu bertemu secara langsung.
Polisi masih mendalami pengakuan tersangka yang menyebut dirinya telah beberapa kali menerima pengiriman paket serupa ke Timika.
Polisi Kembangkan Jaringan
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan ARM alias S beserta seluruh barang bukti ke Mako Polres Mimika di Mile 32 untuk menjalani proses penyidikan.
Penyidik selanjutnya melakukan penimbangan resmi terhadap barang bukti, pengujian sampel di Laboratorium Forensik Polda Papua, serta pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok dan pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disebutkan dalam keterangan Sat Resnarkoba Polres Mimika.
Pengungkapan ini juga menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam Operasi Antik Noken 2026 yang tengah berlangsung.
Habibi menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Mimika.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan masyarakat Mimika. Keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran proaktif warga dalam memberikan informasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, kepolisian akan terus mengembangkan setiap kasus narkotika untuk mengungkap jaringan yang berada di balik peredaran barang terlarang tersebut.
“Momentum ini bertepatan dengan Operasi Antik Noken 2026. Kami menegaskan komitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mimika, Polda Papua Tengah,” pungkas Habibi.(ron)










