Timika, fajarpapua.com – Kepala Distrik Mimika Baru, Merlyn Temorubun mengatakan, penyaluran bantuan beras harus dilakukan sesuai data Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Beras bantuan tidak boleh dibagi rata kepada seluruh masyarakat karena setiap penerima memiliki jatah yang telah ditetapkan pemerintah.
Penegasan itu disampaikan Merlyn saat ditemui di Kantor Distrik Mimika Baru, Papua Tengah, Rabu (23/9/2026), menyusul adanya perbedaan jumlah beras yang diterima warga dalam penyaluran bantuan pangan tahap kedua.
Merlyn menjelaskan, bantuan tersebut diberikan kepada KPM yang namanya tercantum dalam Berita Acara Serah Terima (BAST). Untuk alokasi Juli, Agustus dan September 2026, setiap KPM memperoleh total 30 kilogram beras atau 10 kilogram setiap bulan.
“Beras ini bukan untuk dibagi rata dan bukan untuk diberikan kepada semua masyarakat. Beras ini diberikan kepada masyarakat yang namanya ada dalam BAST,” tegas Merlyn.
Ia menjelaskan, adanya warga yang menerima 10 kilogram terjadi karena terdapat penerima dalam daftar yang sudah tidak diketahui keberadaannya di wilayah kelurahan maupun kampung.
Jatah penerima yang tidak ditemukan tersebut kemudian disalurkan kepada warga lain yang dinilai membutuhkan. Kondisi inilah yang menyebabkan jumlah beras yang diterima warga berbeda.
“Kalau ada yang dapat 10 kilo, itu berarti namanya tidak ada dalam BAST. Mereka mendapat dari jatah penerima yang namanya ada, tetapi orangnya sudah tidak diketahui keberadaannya,” jelasnya.
Data Penerima Akan Diperbaiki
Untuk mencegah persoalan serupa terulang, Merlyn mengatakan pihak distrik bersama lurah dan kepala kampung akan melakukan pembenahan data penerima.
Nama penerima yang sudah tidak diketahui keberadaannya akan dicoret dan digantikan dengan warga lain yang memenuhi kriteria. Data tersebut selanjutnya akan diusulkan kepada Dinas Sosial untuk dilakukan perubahan.
“Nama yang tidak ada itu dicoret dan diganti dengan nama yang baru. Nama yang baru akan kami masukkan ke Dinas Sosial agar bantuan pangan tahap berikutnya sudah tidak seperti ini lagi,” katanya.
Merlyn menyebut total bantuan beras yang masuk untuk wilayah Distrik Mimika Baru mencapai 309 ton. Penyaluran tahap kedua untuk alokasi Juli hingga September 2026 mulai dilakukan sejak Selasa (15/9/2026) secara bertahap melalui kelurahan dan kampung.
Ia mengakui masih terdapat kendala dalam distribusi, salah satunya penyaluran ke wilayah Nayaro yang masih dalam tahap koordinasi.
“Kami punya beberapa kendala, khususnya untuk penyaluran ke Nayaro, tetapi sementara ini masih dalam tahap koordinasi,” ujarnya.
Peringatkan Aparat Jangan Kuasai Bantuan
Merlyn juga memberikan peringatan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyaluran agar tidak mengambil atau menguasai bantuan pangan untuk kepentingan pribadi.
Menurutnya, hak penerima yang tercantum dalam BAST harus menjadi perhatian utama, sementara warga kurang mampu yang belum terdata juga perlu diperjuangkan melalui mekanisme pembaruan data.
“Prinsip kami jelas. Hak penerima yang tercantum dalam BAST harus dilindungi. Masyarakat kurang mampu yang belum terdata juga harus kita perhatikan,” tegasnya.
Ia bahkan mengingatkan aparat pemerintah maupun pihak lain agar tidak mengambil beras bantuan secara sepihak.
“Jangan sampai ada pemerintah atau oknum yang mengambil beras satu karung, dua karung. Itu tidak boleh. Kalau ada laporan dan terbukti, akan kami berikan hukuman disiplin,” pungkas Merlyn.
Program bantuan pangan tersebut merupakan program pemerintah pusat melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas), dengan bantuan tercatat sebagai penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) yang dikelola dan disalurkan melalui Perum Bulog.







