Lewati ke konten utama

Dana Rp 500 Juta Dikuras dari Rekening, Pengusaha di Mimika Laporkan Dugaan Penipuan Investasi AXA Mandiri Rp1,7 Miliar

Redaksi Fajar PapuaPenulis
20.53 WIT3 menit baca492 dibaca
Korban bersama para kuasa hukum saat melakukan konferensi pers di Jalan Budi Utomo Timika, Rabu (23/9).
Korban bersama para kuasa hukum saat melakukan konferensi pers di Jalan Budi Utomo Timika, Rabu (23/9).Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Seorang pengusaha di Kabupaten Mimika, Karolina Nirayawati (58), melaporkan dugaan penipuan investasi yang melibatkan program AXA Mandiri dengan nilai investasi mencapai Rp1,7 miliar.

Laporan tersebut disampaikan korban ke Polres Mimika dengan nomor LP/B/1068/IX/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH pada 18 September 2026.

Kuasa hukum korban, Yosep Temorubun, dalam konferensi pers di Jalan Budi Utomo Timika, Rabu (23/9) mengatakan, persoalan yang menimpa Karolina bermula pada 2024 ketika korban mendapat tawaran program investasi AXA Mandiri dari marketing Bank Mandiri Kantor Cabang (KC) Timika.

Dalam penawaran tersebut, korban disebut dijanjikan keuntungan sebesar Rp17 juta setiap tiga bulan. Tertarik dengan program itu, korban kemudian menginvestasikan dana sebesar Rp1,7 miliar.

Namun, setelah berjalan sekitar satu tahun tiga bulan, korban mengecek rekening investasinya dan mendapati keuntungan yang dijanjikan tidak masuk ke rekening.

Menurut Yosep, berdasarkan perhitungan korban, dalam periode tersebut seharusnya keuntungan yang diterima mencapai sekitar Rp85 juta.

Tidak hanya keuntungan yang tidak diterima, nilai pokok investasi korban juga disebut berkurang sekitar Rp500 juta sehingga tersisa sekitar Rp1,2 miliar.

“Klien kami menginvestasikan uang Rp1,7 miliar, tetapi berjalan satu tahun tiga bulan keuntungannya ternyata tidak ada dan uang di rekening malah berkurang menjadi Rp1,2 miliar. Akhirnya, karena tidak mau uangnya hilang, dia menarik uang yang tersisa itu,” jelas Yosep.

Atas kondisi tersebut, korban kemudian mempertanyakan persoalan tersebut kepada pihak Bank Mandiri. Menurut Yosep, pihak bank sempat mendatangi kediaman korban dan menyampaikan permintaan maaf serta menjanjikan penyelesaian secara kekeluargaan.

Namun, hingga 2026, penyelesaian yang diharapkan korban disebut belum terealisasi.

Yosep mengatakan pihaknya telah dua kali mengundang Bank Mandiri untuk membicarakan penyelesaian persoalan tersebut. Bahkan, undangan untuk penyelesaian di Polres Mimika juga disebut tidak menghasilkan pertemuan.

“Pihak bank sempat menyampaikan alasan kesibukan dan menawarkan pertemuan melalui Zoom, tetapi pertemuan tersebut tidak terlaksana. Akhirnya kami membuat laporan polisi,” tuturnya.

Yosep menduga terdapat unsur pidana dalam persoalan tersebut. Karena itu, pihaknya meminta kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk menelusuri transaksi dan aliran dana yang berkaitan dengan investasi tersebut.

Namun, berbagai dugaan mengenai pengelolaan dana maupun aliran dana tersebut, kata dia, masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian.

“Kami meminta penyidik tidak hanya memeriksa pihak yang berhubungan langsung dengan nasabah, tetapi juga menelusuri pihak lain yang berkaitan dengan transaksi tersebut. Kami berharap polisi memanggil pimpinan AXA Mandiri Jakarta maupun Jayapura, Bank Mandiri, sales, dan semua pihak yang berkaitan dengan transaksi tersebut,” ungkapnya.

Ia juga mengimbau masyarakat yang mengikuti program investasi serupa agar memeriksa kembali dokumen investasi, saldo, serta riwayat transaksi mereka.

“Tujuan perbankan seharusnya menyehatkan ekonomi masyarakat, bukan justru merugikan nasabah seperti ini,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Valentinus Ulahayanan, mengatakan pihaknya tidak hanya menempuh jalur pidana, tetapi juga menyiapkan langkah hukum perdata.

Menurut Valentinus, pihaknya juga mengacu pada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum.

“Hukum harus dijalankan, bukan sekadar slogan. Selain pidana, kami juga akan mengajukan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum,” tuturnya.

Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Polres Mimika untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dugaan tindak pidana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab masih menunggu pembuktian melalui proses hukum.(ron)