Timika, fajarpapua.com – Pemerintah Kabupaten Mimika resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kepada DPRK Mimika untuk dibahas bersama.
Penyerahan dokumen tersebut dilakukan Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong dalam Rapat Paripurna I Masa Sidang III DPRK Mimika, Rabu (23/9/2026).
Dalam penyampaian nota keuangan, Kemong menjelaskan perubahan APBD diperlukan untuk menyesuaikan struktur anggaran dengan perkembangan penerimaan daerah, kebijakan pemerintah pusat dan provinsi, serta kebutuhan program prioritas daerah.
Menurutnya, perubahan anggaran tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian pendapatan dan belanja, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menata kembali kemampuan fiskal daerah agar penggunaannya lebih tepat sasaran.
“Perubahan APBD ini dilakukan atas dasar pertimbangan dinamisnya perkembangan kondisi ekonomi makro, adanya penyesuaian arah kebijakan pemerintah pusat maupun provinsi, pergeseran belanja operasional daerah, serta kebutuhan penyempurnaan program prioritas,” kata Kemong.
Dalam rancangan perubahan anggaran tersebut, Pemkab Mimika mengarahkan belanja pada program yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan kebutuhan masyarakat.
Sejumlah agenda yang menjadi perhatian antara lain program nonfisik, pemenuhan kewajiban daerah, efisiensi belanja operasional pemerintahan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pemerintah daerah juga akan melakukan penyesuaian terhadap pemanfaatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Bagi Hasil (DBH) agar tetap mendukung program prioritas seperti Papua Sehat, Papua Cerdas dan Papua Produktif.
Dari sisi pendapatan, target penerimaan akan disesuaikan dengan perkembangan realisasi hingga pertengahan tahun serta proyeksi transfer dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah lainnya.
Sementara belanja akan diarahkan pada program yang berhubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Efisiensi juga menjadi perhatian, terutama terhadap belanja kepegawaian dan operasional pemerintahan.
Untuk pembiayaan, Pemkab Mimika merencanakan pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya secara akuntabel. Dana tersebut antara lain akan digunakan untuk mendukung penutupan defisit yang telah direncanakan dan memenuhi kewajiban daerah.
Kemong menyebut rancangan tersebut telah melalui pembahasan awal antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRK Mimika dalam rangka penyusunan kesepakatan KUA-PPAS Perubahan.
“Kami menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 beserta nota keuangannya untuk dibahas dan ditelaah bersama oleh Badan Anggaran DPRK Mimika sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRK Mimika Primus Natikapareyau menegaskan pembahasan APBD Perubahan harus menjadi bagian penting dalam memastikan anggaran daerah menjawab kebutuhan masyarakat.
Menurut Primus, kondisi geografis Mimika yang mencakup wilayah perkotaan, pesisir hingga pegunungan membutuhkan perencanaan anggaran yang tepat sasaran.
Ia menilai penggunaan anggaran harus memperhatikan efektivitas, efisiensi dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Mimika.
“Tantangan pembangunan di wilayah kita, mulai dari pusat kota Timika hingga distrik-distrik, kampung-kampung pesisir maupun pegunungan, membutuhkan koordinasi yang erat, ketepatan sasaran anggaran, serta efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya keuangan daerah,” kata Primus.
DPRK, lanjutnya, akan mencermati setiap program dan alokasi anggaran dalam proses pembahasan. Kepentingan publik, peningkatan kesejahteraan, pemerataan pembangunan serta pelayanan dasar menjadi sejumlah aspek yang akan menjadi perhatian.
Sektor pendidikan dan kesehatan juga mendapat sorotan khusus karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.
“Substansi perubahan APBD ini harus benar-benar berorientasi pada kepentingan publik, peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemerataan pembangunan, serta percepatan pelayanan dasar, khususnya pendidikan dan kesehatan di Kabupaten Mimika,” ujarnya.
Setelah penyampaian nota keuangan, pembahasan akan dilanjutkan antara DPRK Mimika dan pemerintah daerah melalui tahapan pembahasan anggaran sesuai mekanisme yang berlaku hingga nantinya ditetapkan menjadi Perda Perubahan APBD Mimika Tahun Anggaran 2026.







