Timika, fajarpapua.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika menggerebek sebuah rumah di kawasan Jalan Yos Sudarso, Timika, yang diduga dijadikan tempat transaksi sekaligus konsumsi narkotika jenis sabu.
Dalam penggerebekan yang dilakukan Sabtu (19/9) sekitar pukul 19.30 WIT, polisi mengamankan seorang pria berinisial A alias A (29) yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus penyedia tempat untuk mengonsumsi sabu.
Dua orang lainnya yang diduga sebagai pengguna turut diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak melalui Kasat Resnarkoba AKP Habibi C. Solosa membenarkan penggerebekan tersebut.
Habibi mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di rumah tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Sat Resnarkoba dengan melakukan pemetaan dan pemantauan secara tertutup sebelum akhirnya dilakukan penggerebekan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket plastik bening kecil berisi sabu serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
“Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah tersangka sering dijadikan tempat peredaran gelap narkoba,” ujar Habibi.
Jual Sabu Sekaligus Sediakan Tempat Konsumsi
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan A diduga tidak hanya melayani pembelian sabu secara langsung di rumahnya, tetapi juga menyediakan tempat bagi pembeli untuk mengonsumsi narkotika tersebut.
Rumah tersebut diduga menjadi lokasi transaksi sekaligus tempat penggunaan sabu.
Polisi turut menemukan satu alat hisap sabu atau bong dan satu dos kaca pirex di lokasi.
Selain itu, petugas menyita satu unit timbangan digital merek Camry warna hitam, dua bundel plastik bening kecil serta uang tunai Rp4,45 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
Barang Bukti Diamankan
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga paket plastik bening kecil berisi sabu, satu buah alat hisap sabu atau bong, satu dos kaca pirex, satu unit timbangan digital merek Camry warna hitam, dua bundel plastik bening kecil dan uang tunai Rp4.450.000.
Tersangka A alias A beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Mimika di Mile 32 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan, penimbangan resmi barang bukti serta pengujian sampel di Laboratorium Forensik. Polisi juga mendalami asal-usul sabu dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023, sebagaimana disebutkan dalam keterangan Sat Resnarkoba Polres Mimika.
Pengungkapan tersebut dilakukan bertepatan dengan pelaksanaan Operasi Antik Noken 2026.
Habibi menegaskan Polres Mimika akan terus menindak peredaran narkotika, termasuk tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi transaksi dan konsumsi narkoba.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang proaktif memberikan informasi. Keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan nyata warga Mimika,” tegas Habibi.
“Kami berkomitmen penuh untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mimika, Polda Papua Tengah,” pungkasnya.(ron)









