Lewati ke konten utama

Kejari Mimika Tuntaskan Pelunasan Uang Pengganti Rp31,3 Miliar, Terpidana Paulus Kurnala Jalani Sisa Hukuman 10 Tahun Penjara

Redaksi Fajar PapuaPenulis
19.24 WIT4 menit baca299 dibaca
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Dr. I Putu Eka Suyantha, S.H., M.H. menunjukkan uang Rp31,3 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan terpidana Paulus Johanis Kurnala.
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Dr. I Putu Eka Suyantha, S.H., M.H. menunjukkan uang Rp31,3 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan terpidana Paulus Johanis Kurnala.Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Kejaksaan Negeri Mimika melalui Tim Jaksa Eksekutor menuntaskan pelaksanaan eksekusi penyelesaian uang pengganti sebesar Rp31.302.298.720,73 dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan terpidana Paulus Johanis Kurnala selaku Direktur PT Karya Mandiri Permai.

Pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7560 K/Pid.Sus/2026 tanggal 15 Juli 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Dr. I Putu Eka Suyantha, S.H., M.H. mengatakan, pelaksanaan eksekusi dilakukan untuk memastikan seluruh kewajiban yang dibebankan kepada terpidana berdasarkan putusan pengadilan dapat dipenuhi dan disetorkan kepada negara.

“Dengan telah dipenuhinya uang pengganti, denda dan biaya perkara sesuai putusan pengadilan, selanjutnya kami melaksanakan eksekusi dan penyetoran ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata I Putu Eka Suyantha dalam press release di Kejaksaan Tinggi Papua, Selasa (22/9/2026).

Ia menjelaskan, kewajiban uang pengganti yang dibebankan kepada Paulus Johanis Kurnala mencapai Rp31.302.298.720,73.

Dalam proses pelaksanaannya, Kejari Mimika sebelumnya telah melakukan eksekusi terhadap barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp5.433.657.000.

Eksekusi terhadap uang tunai tersebut dilaksanakan pada Selasa, 1 September 2026, oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Mimika yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Mimika dan didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Arthur Fritz Gerald, S.H., M.H.

Uang tunai tersebut sebelumnya telah disita dan dititipkan pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Mimika di Bank BNI Cabang Timika.

Berdasarkan amar putusan pengadilan, barang bukti tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

“Uang sebesar Rp5.433.657.000 tersebut kemudian telah kami setorkan ke Kas Negara melalui Rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak Kejaksaan pada Bank BNI,” jelas I Putu.

Sisa Uang Pengganti Rp25,8 Miliar

Setelah pembayaran melalui eksekusi barang bukti tersebut diperhitungkan, masih terdapat sisa kewajiban uang pengganti sebesar Rp25.868.641.720,73.

Terhadap sisa kewajiban tersebut, Paulus Johanis Kurnala kemudian melakukan pembayaran secara bertahap melalui Rekening Penitipan Lainnya Kejaksaan Negeri Mimika.

Setoran pertama dilakukan pada 14 September 2026 sebesar Rp10 miliar.

Selanjutnya, pada 15 September 2026, terpidana kembali menyetorkan dana sebesar Rp15.868.641.720,73.

Dengan dua kali setoran tersebut, total sisa uang pengganti yang telah disetorkan terpidana ke RPL Kejaksaan Negeri Mimika mencapai Rp25.868.641.720,73.

Selain membayar uang pengganti, terpidana juga telah memenuhi kewajiban pembayaran denda sebesar Rp500 juta dan biaya perkara sebesar Rp2.500.

Dengan demikian, total keseluruhan dana yang telah disetorkan terpidana ke RPL Kejaksaan Negeri Mimika mencapai Rp26.368.644.220,73.

Jumlah tersebut terdiri atas sisa uang pengganti sebesar Rp25.868.641.720,73, denda Rp500 juta dan biaya perkara Rp2.500.

Akan Disetorkan ke Kas Negara

Pada Selasa, 22 September 2026, bertempat di Kejaksaan Tinggi Papua, dilaksanakan press release terkait penyelesaian pembayaran uang pengganti dalam perkara tersebut.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Dr. Jefferdian, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Yusak Ayomi, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Dr. I Putu Eka Suyantha, S.H., M.H., serta Tim Jaksa Eksekutor Kejari Mimika.

I Putu menjelaskan, dana sebesar Rp26.368.644.220,73 yang saat ini berada di RPL Kejaksaan Negeri Mimika selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi dan penyetoran ke Kas Negara.

Penyetoran dilakukan melalui Rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak Kejaksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dana sebesar Rp26.368.644.220,73 tersebut akan dilaksanakan penyetoran ke Kas Negara melalui Rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak Kejaksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dengan penyetoran tersebut, maka keseluruhan kewajiban uang pengganti sebesar Rp31.302.298.720,73 telah terpenuhi.

Jumlah tersebut terdiri dari Rp5.433.657.000 yang sebelumnya telah disetorkan ke Kas Negara melalui eksekusi barang bukti serta Rp25.868.641.720,73 yang telah disetorkan terpidana ke RPL Kejaksaan Negeri Mimika.

Di luar kewajiban uang pengganti tersebut, terpidana juga telah membayar denda sebesar Rp500 juta dan biaya perkara sebesar Rp2.500.

Tinggal Jalani Hukuman 10 Tahun

Dengan telah dipenuhinya seluruh kewajiban pembayaran berdasarkan putusan pengadilan, Paulus Johanis Kurnala selanjutnya tinggal menjalani pidana badan berupa pidana penjara selama 10 tahun.

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika menegaskan, pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan bagian dari upaya Kejaksaan memastikan putusan pengadilan dapat dilaksanakan secara efektif.

Menurutnya, pembayaran uang pengganti juga menjadi bagian penting dalam pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.

“Pelaksanaan eksekusi ini merupakan bagian dari upaya kami memastikan putusan pengadilan dilaksanakan secara efektif sekaligus mendukung pemulihan kerugian keuangan negara melalui penyetoran uang pengganti ke Kas Negara,” kata I Putu.

Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Mimika berkomitmen melaksanakan setiap putusan pengadilan secara profesional, tertib, transparan dan akuntabel.

“Kami memastikan pelaksanaan eksekusi terhadap pembayaran uang pengganti dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Dengan selesainya pembayaran uang pengganti tersebut, Kejari Mimika memastikan seluruh kewajiban finansial Paulus Johanis Kurnala berdasarkan putusan pengadilan telah dipenuhi, sementara proses pelaksanaan pidana badan berupa hukuman penjara selama 10 tahun tetap dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.