Timika, fajarpapua.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika mengungkap dugaan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Jalan Leo Mamiri, Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Jumat (7/8) sekitar pukul 23.00 WIT.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SL (59), warga yang berdomisili di Jalan Leo Mamiri. SL diketahui bekerja sebagai pendulang.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan Jalan Leo Mamiri.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pemantauan di lokasi,” katanya. Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Mimika, Iptu Y. Rante Limbong, kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud.
Sekitar pukul 23.00 WIT, petugas mendatangi sebuah kamar kos di Jalan Leo Mamiri dan mengamankan SL.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan di dalam tas samping kecil berwarna hitam milik SL.
Menurut Hempy, SL juga mengakui barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya dan diduga diedarkan kepada konsumen di kawasan pendulangan emas.
“Pelaku mengakui bahwa paket narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan sering diedarkan kepada konsumen di area pendulangan emas,” jelasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tujuh paket plastik klip bening kecil berisi narkotika golongan I jenis sabu, satu unit timbangan berwarna silver, dua lembar tisu pembungkus paket sabu, satu lembar plastik bening ukuran sedang, satu tas samping kecil warna hitam merek Forester, satu unit handphone Vivo 1901 warna merah marun, satu bundel plastik klip bening kecil, serta uang tunai Rp250 ribu.
Selanjutnya, SL bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Mimika di Mile 32 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/21/VIII/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 7 Agustus 2026.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.
Kasi Humas menegaskan, Polres Mimika akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Mimika.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika. Jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika, segera informasikan kepada pihak kepolisian,” ujarnya. (ron)










