Timika, fajarpapua.com – Kualitas udara di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, berada dalam kategori sedang dengan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) mencapai angka 68 pada Selasa (3/11).
Berdasarkan informasi kualitas udara yang ditampilkan pada laman resmi Pemerintah Kabupaten Mimika, Selasa pagi pukul 10.09 WIT, angka ISPU 68 menunjukkan kondisi udara masih dapat diterima dan relatif aman bagi masyarakat umum untuk beraktivitas di luar ruangan.
Mengacu pada standar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), rentang ISPU 51–100 masuk dalam kategori sedang. Pada tingkat ini, kualitas udara secara umum tidak memberikan dampak terhadap kesehatan manusia maupun hewan, meskipun terdapat polutan tertentu yang berpotensi mempengaruhi tumbuhan yang sangat sensitif.
Dengan kondisi tersebut, masyarakat umum masih dapat menjalankan aktivitas seperti bekerja, belajar, maupun berolahraga di luar ruangan secara normal.
Meski demikian, kelompok sensitif seperti anak-anak, lanjut usia (lansia), ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki gangguan pernapasan seperti asma, diimbau tetap memperhatikan kondisi kesehatan. Mereka disarankan mengurangi aktivitas fisik yang terlalu berat apabila mulai merasakan keluhan akibat paparan polusi udara.
Dalam data yang ditampilkan, partikel halus PM2,5 menjadi pencemar kritis dengan rata-rata selama 24 jam terakhir. Konsentrasi PM2,5 tercatat sebesar 30,2 mikrogram per meter kubik (µg/m³), PM10 sebesar 31,1 µg/m³, dan Ozon (O3) sebesar 67,1 µg/m³.
Angka tersebut menjadi gambaran kondisi kualitas udara di Mimika yang perlu tetap dipantau, terutama untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi mengenai kondisi lingkungan dan potensi dampaknya terhadap kesehatan.
Perlu diketahui, data kualitas udara tersebut merupakan hasil estimasi model CAMS (Copernicus Atmosphere Monitoring Service) melalui Open-Meteo, bukan hasil pengukuran langsung dari stasiun pemantau kualitas udara SPKUA.
Sementara itu, perhitungan ISPU mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.14 Tahun 2020.
Masyarakat diharapkan tetap mengikuti perkembangan informasi kualitas udara dan menjaga kesehatan, khususnya kelompok yang lebih rentan terhadap perubahan kondisi lingkungan.(mas)









