Timika, fajarpapua.com – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) akan menerapkan sistem ganjil-genap dalam pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di seluruh SPBU di Kabupaten Mimika.
Kebijakan tersebut mulai berlaku 1 September 2026, sesuai Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 71 Tahun 2026.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika, drh. Sabelina Fitriyani, mengatakan penerapan sistem ganjil-genap dilakukan untuk mengatur pengisian Pertalite bagi kendaraan roda empat berdasarkan angka terakhir pada nomor polisi.
“Untuk kendaraan dengan nomor polisi ganjil, yakni berakhiran angka 1, 3, 5, 7 dan 9, pengisian Pertalite dilayani pada hari Senin, Rabu dan Jumat,” jelasnya.
Sementara kendaraan dengan nomor polisi genap, yakni berakhiran angka 0, 2, 4, 6 dan 8, dapat melakukan pengisian Pertalite pada hari Selasa, Kamis dan Sabtu.
“Untuk hari Minggu, pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite tetap dibuka untuk umum,” katanya.
Sabelina mengimbau masyarakat pemilik kendaraan roda empat agar memperhatikan jadwal tersebut sehingga tidak mengalami kendala saat melakukan pengisian Pertalite di SPBU.
Selain itu, setiap pemilik kendaraan diwajibkan menunjukkan STNK untuk disesuaikan dengan QR Code MyPertamina saat melakukan pengisian Pertalite melalui operator SPBU.
Menurut Sabelina, penerapan aturan ini membutuhkan dukungan dan kedisiplinan masyarakat agar pelaksanaannya di lapangan dapat berjalan tertib.
“Kami mengharapkan masyarakat dapat mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan. Sebelum datang ke SPBU, pastikan jadwal pengisian sesuai dengan nomor polisi kendaraan,” ujarnya.
Kebijakan ini berlaku khusus untuk kendaraan roda empat dalam pengisian Pertalite bersubsidi.(fan)














