Jayapura, fajarpapua.com – BPJS Kesehatan menghadirkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) versi 3.0 yang memberikan kemudahan bagi peserta JKN untuk melunasi tunggakan iuran secara bertahap.
Melalui program ini, peserta dapat mencicil tunggakan dengan nominal harian mulai Rp10 ribuan. Skema tersebut memberikan keleluasaan bagi peserta dalam menentukan pola dan jangka waktu pembayaran sesuai kemampuan finansial.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Nur Wulan Uswatun Khasanah, menjelaskan REHAB 3.0 memungkinkan peserta memilih pembayaran secara harian maupun mingguan dengan jangka waktu cicilan maksimal 12 bulan.
“BPJS Kesehatan memahami setiap peserta memiliki kondisi ekonomi yang berbeda. Melalui REHAB 3.0, peserta memiliki keleluasaan untuk memilih jangka waktu cicilan dan menyesuaikan besaran angsuran dengan kemampuan finansial masing-masing,” jelas Wulan, Senin (31/8/2026).
Program tersebut diperuntukkan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang memiliki tunggakan iuran lebih dari tiga bulan, atau total tunggakan selama empat hingga 24 bulan.
Pendaftaran REHAB 3.0 dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN maupun kantor BPJS Kesehatan. Peserta yang mengikuti program wajib memenuhi ketentuan pembayaran sesuai skema yang telah disepakati.
Menurut Wulan, kemudahan pembayaran secara bertahap diharapkan dapat mendorong peserta menyelesaikan kewajiban iuran sekaligus menjaga keberlangsungan kepesertaan JKN.
“REHAB 3.0 menjadi salah satu upaya kami memberikan solusi bagi peserta yang memiliki tunggakan. Dengan memanfaatkan skema pembayaran bertahap, peserta dapat menyelesaikan kewajibannya sesuai kemampuan tanpa harus membayar seluruh tunggakan sekaligus,” ujarnya.
Kemudahan tersebut turut dirasakan Rusman, peserta JKN asal Kota Jayapura yang mendaftarkan orang tuanya dalam Program REHAB 3.0 pada 27 Juni 2026.
Rusman mengaku terbantu karena tunggakan iuran orang tuanya dapat dicicil secara bertahap, meskipun saat ini orang tuanya telah terdaftar sebagai penerima bantuan iuran.
“Saya merasa terbantu karena tunggakan iuran orang tua bisa dicicil secara bertahap. Menurut saya, melunasi tunggakan tetap menjadi kewajiban karena kita tidak tahu ke depannya seperti apa. Bisa saja suatu saat orang tua atau keluarga harus beralih menjadi peserta mandiri atau PBPU, sehingga tunggakan tersebut sudah harus diselesaikan,” kata Rusman.
Wulan mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu hingga membutuhkan pelayanan kesehatan untuk memastikan status kepesertaan tetap aktif.
Menurutnya, kepatuhan membayar iuran merupakan bagian dari upaya menjaga perlindungan kesehatan sekaligus keberlangsungan Program JKN yang berlandaskan prinsip gotong royong.
“Risiko sakit tidak dapat diprediksi. Karena itu, kami mengajak peserta yang memiliki tunggakan untuk memanfaatkan REHAB 3.0 sebagai solusi pembayaran secara bertahap dan tetap berkomitmen menyelesaikan kewajibannya,” tutup Wulan. (hsb)










