BERITA UTAMAPAPUA

Bagaimana Kabar Dugaan Korupsi Dana Desa di Kokonao? Kapolres Gede Tegaskan Tetap Dilanjutkan
   

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
4
×

Bagaimana Kabar Dugaan Korupsi Dana Desa di Kokonao? Kapolres Gede Tegaskan Tetap Dilanjutkan<br>   

Share this article
Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra SH,SIK
Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra SH,SIK

Timika,fajarpapua.com- Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 di Kokonao, Distrik Mimika Barat oleh Unit Tipikor, Satreskrim Polres Mimika hingga kini belum juga tuntas.

Terkait hal ini, Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra SH,SIK saat ditemui fajarpapua.com di ruang kerjanya, Kamis kemarin menegaskan kepolisian tetap melanjutkan proses hukum kasus tersebut.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

“Oh kasus korupsi dana desa yang diduga melibatkan Kadistrik Mimika Barat itu tetap lanjut, penyidik Tipikor Satreskrim masih terus melengkapi berkas pemeriksaan,” ujar Kapolres Gede.

Dikatakan mantan Kapolsek Mimika Baru ini, sejauh ini masih satu orang yang diduga terlibat dalam penyelewengan dana bantuan untuk keluarga kurang mampu.

“Untuk perkembangan pemberkasan kasus penyalahgunaan bantuan tunai langsung untuk masyarakat kurang mampu di Kokonao ini, nanti akan kroscek ke Kasatreskrim,” terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Tipikor Satreskrim Polres Mimika telah memiliki bukti awal termasuk pengakuan oknum pejabat yang denga inisiatifnya sendiri memangkas alokasi BST dari semua KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang berdomisili pada delapan kampung (desa) di wilayah Distrik Mimika Barat. 

Bahkan diperkirakan dana BST yang bersumber dari dana desa yang dipangkas oleh oknum tersebut berkisar kurang lebih dari Rp 500 juta.

Dari pengakuan oknum kepala distrik dari sekitar Rp 500 juta dana yang diselewengkan, Rp140 juta telah digunakan untuk membeli bahan makanan, untuk biaya transportasi, beli bahan bakar minyak (BBM) dan lain-lain.

Sedangkan lebih dari Rp 300 juta sisa dana BST diduga digunakan oleh yang bersangkutan untuk memenuhi kebutuhan dan belanja pribadi.

Sementara itu dari data fajarpapua.com, pada Tahun 2020, Kabupaten Mimika mendapatkan porsi Dana Desa senilai Rp 148,8 miliar yang dikucurkan dari pusat melalui APBN.

Sementara Pemda Kabupaten Mimika pada APBD Tahun Anggaran 2020 mengalokasikan Alokasi Dana Desa (ADD) 2020 sebesar Rp 160,3 miliar.

Mengacu pada Permendesa Nomor 6 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Peraturan Bupati Mimika Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Kampung, terdapat empat kegiatan prioritas DD yaitu untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di desa dengan total anggaran sebesar Rp 32,7 miliar.

Selanjutnya Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD dengan anggaran sebesar Rp 47 miliar yang disalurkan kepada 26.111 kepala keluarga yang tersebar pada 133 kampung.

Dana desa juga digunakan untuk kegiatan padat karya tunai desa dengan total anggaran Rp 62,4 miliar serta kegiatan lainnya dengan menggunakan DD yaitu pendataan stunting terintegrasi dengan anggaran Rp 6,6 miliar.

Sedangkan ADD yang bersumber dari APBD Mimika digunakan untuk membiayai operasional kampung mulai dari tunjangan aparat kampung, insentif tokoh adat, agama dan masyarakat, honor RT Rp 1 juta per bulan, dan jaminan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dengan total anggaran mencapai Rp 132,5 miliar.

ADD juga digunakan untuk jaring pengaman sosial kampung dengan anggaran sebesar Rp 19,8 miliar dan juga digunakan untuk membayar insentif relawan desa lawan Covid-19 di desa dengan total anggaran Rp 8 miliar. (mas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *