Timika, fajarpapua.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika pada Senin (27/6) memeriksa tujuh orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi aset tanah milik Pemerintah Daerah Mimika di Pomako.
Kepala Kejaksaan Negeri Timika, Sutrisno Margi Utomo SH,MH dalam pers rilis, Senin sore mengemukakan, saksi yang diperiksa yaitu AK selaku Kepala Kampung Hiripau periode 2001 sampai sekarang. AK terlibat dalam proses penandatanganan surat pernyataan tanggal 28 Maret 2011 atas klaim tanah seluas 50 Ha yang diklaim oleh PT Bartuh Langgeng Abadi di areal Pelabuhan Pomako.
Saksi kedua, PM selaku Sekretaris Desa Mware periode 2013-2017 yang namanya dicantumkan dalam Surat Pernyataan tanggal 28 Maret 2011 atas klaim tanah seluas 50 Ha yang diklaim PT Bartuh Langgeng Abadi di areal Pelabuhan Pomako.
Saksi ketiga, BK selaku Kepala Kampung Mware yang namanya dicantumkan dalam Surat Pernyataan tanggal 28 Maret 2011 atas klaim tanah seluas 50 Ha yang diklaim PT Bartuh Langgeng Abadi di areal Pelabuhan Pomako.
Saksi keempat, AO selaku Sekretaris Kampung Kaugapu yang terlibat dalam proses penandatanganan Surat Pernyataan tanggal 28 Maret 2011 atas klaim tanah seluas 50 Ha yang diklaim PT Bartuh Langgeng Abadi di areal Pelabuhan Pomako.
Saksi kelima, HHP selaku Kepala Kampung Hiripau periode 1992-2001 yang terlibat dalam proses penandatanganan Surat Pernyataan tanggal 28 Maret 2011 atas klaim tanah seluas 50 Ha yang diklaim PT Bartuh Langgeng Abadi di areal Pelabuhan Pomako.
Saksi keenam, SL selaku Direktur PT. Bartuh Langgeng Abadi yang mengklaim tanah seluas 50 Ha yang ada di Kawasan Pelabuhan Pomako.
Saksi ketuju, SU selaku Komisaris PT. Bartuh Langgeng Abadi yang mengklaim tanah seluas 50 Ha yang ada di Kawasan Pelabuhan Pomako.
“Dalam proses pemeriksaan, saudara SU dan saudara SL didampingi oleh Penasehat Hukum yaitu Jabir Paca, SH, dan W.O. OCTHAVIAN SOLOSSA, SH,” ungkap Sutrisno.
Pemeriksaan dimulai sejak pukul 11.00 sampai18.00 WIT.
“Penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti terkait perkara tersebut dan sewaktu-waktu diperlukan para saksi akan dimintai keterangan kembali,” paparnya.(red)