Lewati ke konten utama

Di Timika, Anak Usia 14 Tahun Sering Disetubuhi Calon Ayah Tirinya, Pelaku Tertangkap Saat Sedang Berhubungan

RedaksiPenulis
22.14 WIT1 menit baca10 dibaca
Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar
Iptu Bertu Haridyka Eka AnwarFoto / MIMIKA
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com - Satreskrim Polres Mimika berhasil membekuk pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Aksi penangkapan terhadap AH (37) dilakukan berdasarkan laporan LPB/446/VI/2022/SPKT-RES MMK/Polda Papua tanggal 21 Juni 2022.

Korban sebut saja Bunga (14) dan pelaku sama-sama beralamat di Jalan Pattimura.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar, Selasa (28/6) mengemukakan kronologis kejadian bermula ibunda korban keluar dari kamar mandi.

Saat masuk kamar ia kaget melihat pelaku yang merupakan calon ayah tiri (pacar ibu korban) sedang bersama korban.

"Ibu ini tanya kamu lagi buat apa dengan anak saya (korban), pelaku berkilah tidak berbuat apa-apa," katanya.

Namun kepada ibunya, korban mengaku AH sudah sering memasukkan kemaluannya di alat vital korban.

Atas kejadian tersebut ibunda korban mengadu ke Polres Mimika.

"Ini terlapor tertangkap tangan oleh pelapor, yang mana terlapor dan pelapor ada hubungan asmara (pacaran)," ujar Bertu.

Dari laporan tersebut, polisi langsung merespon ke TKP dan menangkap pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82, ayat 3 UU RI nomor 17 tahun 2016, UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun. (feb)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.