BERITA UTAMAMIMIKA

Breakingnews : Staf Ahli Bupati Mimika Ditetapkan Sebagai Tersangka, Diduga Rugikan Negara Rp 3,08 Miliar

165
×

Breakingnews : Staf Ahli Bupati Mimika Ditetapkan Sebagai Tersangka, Diduga Rugikan Negara Rp 3,08 Miliar

Share this article
IMG 20220714 WA0016
Kajari Timika, Sutrisno Margi Utomo saat menggelar pers conference

Timika, fajarpapua.com – Salah seorang staf ahli Bupati Mimika berinisial BS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika pada Kamis (14/7).

BS dijerat dalam kasus korupsi pembangunan gudang Gerai Maritim yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) Tahun 2018 saat masih menjabat sebagai kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika.

iklan
iklan

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, BS selaku Staf Ahli Bupati Mimika Bidang Kemasyarakatan & SDM itu pada Kamis (16/6) lalu memenuhi panggilan Jaksa Penyidik Kejari Mimika terkait penyidikan proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp 3.080.343.010.

Kajari Timika, Sutrisno Margi Utomo didampingi Kasi Pidsus, Donny Umbora dalam pers conference, Kamis (23/6) menyebutkan, penyidik pada Kamis hari ini resmi menetapkan BS sebagai tersangka.

“Kami baru tetapkan satu orang tersangka. Kami naikkan statusnya sebagai tersangka setelah didukung beberapa alat bukti, keterangan saksi dan saksi ahli,” ujarnya.

Dikemukakan, total kerugian negara 3.080.343.010 dari total anggaran Rp 3,6 miliar.

“Waktu itu yang bersangkutan kepala Disperindag selaku pengguna anggaran sekaligus PPPK. Sesuai perhitungan saksi ahli dan keterangan saksi bangunan itu tidak bisa digunakan,” ujar Kasi Sutrisno.

Proses penyelidikan kasus ini cukup panjang. Pada tanggal 8 Juni 2022 lalu, Kejaksaan Negeri Timika menaikan statusnya menjadi penyidikan berdasar Sprindik Nomor Print-02/R.1.16/Fd.1/06/2022.

Sebelum kenaikan status kasus tersebut ke penyidikan, Tim Penyidik Kejari Timika telah memeriksa 16 orang saksi dan juga menghadirkan 2 orang ahli masing-masing ahli teknik sipil serta ahli kerugian negara.

Selain itu penyidik Kejaksaan Negeri Timika juga telah mendapatkan 10 bendel dokumen surat terkait dengan proyek tersebut.

Serta telah melakukan pemeriksaan ke lokasi pembangunan Gudang Gerai Maritim bersama ahli dan para pihak terkait pada tanggal 09 dan 10 Juni 2022.

Dari dugaan sementara proyek pembangunan Gudang Gerai Maritim pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2018 menghabiska anggaran total Rp. 3.637.512.500.

Dari jumlah anggaran tersebut, Konsultan Pengawas yang dipegang CV. Alymar Lestari mendapat nilai kontrak sebesar Rp. 109.774.500.

Pekerjaan Timbunan dengan nilai kontrak sebesar Rp. 988.038.000 dimenangkan oleh PT. Namsim Siuw Yaor.

Sementara Pekerjaan Gedung Gerai Maritim dimenangkan oleh PT. Ferindo Jaya Pratama dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.529.700.000
Sedangkan anggaran pembangunan bersumber dari DAK Kementerian Perindustrian dan Perdagangan RI TA 2018. (ana)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *