BERITA UTAMAMIMIKA

Restorasi Justice, Oknum Pelajar SMA Dibebaskan Kejaksaan Negeri Timika, Sutrisno : RJ Untuk Rakyat Kecil

cropped cnthijau.png
8
×

Restorasi Justice, Oknum Pelajar SMA Dibebaskan Kejaksaan Negeri Timika, Sutrisno : RJ Untuk Rakyat Kecil

Share this article
Foto bersama usai pembebasan tersangka.
Foto bersama usai pembebasan tersangka.

Timika, fajarpapua.com – Seorang pelajar SMA yang dijerat hukum dalam kasus penganiayaan, Alexander Metemko, dibebaskan Kejaksaan Negeri Timika, Kamis (14/7). Pembebasan Alexander setelah melalui proses restorasi justice (RJ) yang disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Kepala Kejaksaan Negeri Timika, Sutrisno Margi Utomo SH, MH, saat konferensi pers di ruang kerjanya, Kamis (14/7) mengemukakan, sesuai aturan penerapan RJ harus melalui persetujuan Kejagung.

ads

“RJ memang diperuntukan bagi orang miskin, untuk rakyat kecil, biar tidak terkesan hukum tajam ke bawah tumpul ke atas,” ungkapnya.

Dikemukakan, tidak semua perkara bisa dilakukan RJ, ada ketentuan yang harus dipenuhi seperti baru pertamakali menyandang status tersangka, melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, serta kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

Prosesi pembebasan disaksikan orang tua tersangka, Dandim 1710 Mimika dan jajaran Kejari Timika.

Kajari Sutrisno mengemukakan kasus penganiayaan itu terjadi pada hari Jumat tanggal 6 Mei 2022 sekitar pukul 09.00 WIT di
Asrama Kodim 1710 Mile 32, Distrik Kuala Kencana.

Saat itu tersangka Alexander Metemko dipengaruhi minuman keras pergi ke rumah saudara Nikodemus Imbiri (tetangga tersangka) untuk makan bersama dengan Luther (anak Nikodemus). Di tempat itu ia bertemu korban Fiqar Aldiano.

Sempat terjadi keributan antara tersangka dan korban sehingga tersangka yang dalam pengaruh minuman keras melakukan pemukulan kepala korban sebanyak dua kali.

Selanjutnya, tersangka yang masih dalam keadaan emosi, memukul korban mengenai bagian siku hingga mengakibatkan Iuka robek.

Pada tanggal 30 Mei 2022 berdasarkan hasil Visum Et Repertum No: 353/596 yang dikeluarkan oleh RSUD Mimika, hasil pemeriksaan An Korban Fiqar Aldiano yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Chaudry Franciosa Luwunaung dengan kesimpulan “Telah dilakukan pemeriksaan seorang laki-laki berumur dua puluh tujuh tahun dan pada pemeriksaan didapatkan luka robek di siku kiri yang mana tidak memerlukan perawatan khusus dan sekarang telah dalam keadaan sembuh.

Dandim 1710 Mimika Sampaikan Terima Kasih

Dandim 1710 Mimika, Letkol Dwi Dedy Cahyadi pada kesempatan itu menyampaikan terima kasih dan berjanji akan membina tersangka.

“Keluarga besar kodim sampaikan terima kasih. Kami janji bina secara baik, ini anak-anak kami,” ungkap Dandim.

Prosesi pembebasan dilakukan dengan penyerahan tersangka kepada orang tua (ayah tersangka seorang anggota TNI AD) serta penyerahan cinderamata kepada tersangka dan korban.(ana)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *