Timika, fajarpapua.com – Sebagai upaya mencegah tindak pidana korupsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika pada Kamis (1/12) menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang Tipikor.
Kegiatan dengan sasaran utama aparat kampung di Kabupaten Mimika diikuti 50 orang peserta dilaksanakan di Hotel Grand Tembaga, Jalan Yos Sudarso Timika.
Kepala Kejaksaan Mimika, Sutrisno Margi Utomo dalam sambutannya mengatakan sosialisasi dilaksansn sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
“Lebih khusus mengundang para kepala atau aparat kampung dalam pengelolaan Dana Kampung agar tidak terjadi penyimpangan,” kata Kajari Sutrisno.
Dikatakan, kegiatan sosialisasi ini sudah dua kali digelar yaitu di Kantor Kejari Mimika pada Oktober 2022 lalu dan pada 1 Desember 2022 di Hotel Grand Tembaga.
“Dalam sosialisasi ini, kami memberikan pemahaman agar para aparat kampung tidak melakukan perkara korupsi terhadap Dana Kampung,” jelasnya.
Selain itu mantan Kajari Kaimana ini juga meminta kepada peserta untuk menjadikan perkara yang menimpa aparat kampung di Distrik Kwamki Narama menjadi pembelajaran agar para aparat kampung memberdayakan dana kampung semaksimal dan sebaik mungkin.
“Artinya Dana Kampunt yang ada harus bermanfaat untuk masyarakat di kampung dan dilaksanakan secara transparan,” tegasnya.
Sutrisno juga menjelaskan, selain itu tujuan sosialisasi ini juga dimaksudkan untuk menjalin koordinasi penggunaan dan pertanggungjawaban Dana Desa atau anggaran kampung yang digelontorkan untuk kepentingan masyarakat.
“Tugas Kejaksaan untuk melakukan upaya pendampingan ataupun pencegahan dan itu yang kita kedepankan kepada pemerintah daerah maupun semua aparat kampung ataupun yang berkaitan agar tidak melanggar ketentuan hukum,” tutup Kajari Mimika. (isa)