Timika, fajarpapua.com – Langkah tegas Kejaksaan Negeri Timika yang akan menetapkan tersangka dugaan korupsi pemberian dana hibah sebesar Rp 6 miliar untuk salah satu lembaga advokat di Timika diapresiasi para pengacara Mimika.
Salah seorang pengacara, Yosep Temorubun SH mengaku geram dengan adanya praktek korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) dalam pemberian dana hibah tersebut.
“Usut tuntas pemberian hibah yang tidak beres itu. Kok aneh ada firma yang terima dana hibah dari Pemda Mimika?” ungkap Yosep dalam rilis yang diterima fajarpapua.com, Sabtu (27/8).
Ia mengemukakan, yang boleh menerima dana hibah yakni organisasi-organisasi advokat resmi, dan bukan lembaga advokat perseorangan, apalagi firma.
“Besaran dana hibah juga tidak boleh lebih dari Rp 500 juta. Saya lihat ini perbuatan melawan hukum yang nyata. Dalam kasus Tindak Pidana Korupsi mengembalikan kerugian negara sebagian atau seluruhnya dana itu tidak menghilangkan fakta hukum. Saya apresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Timika dan kami akan terus monitor perkembangan kasus ini. Kami harap Kejaksaan Timika segera rilis kasusnya karena ini pelanggaran nyata, terang benderang,” tegasnya.(tim)