Manokwari, fajarpapua.com- Tersangka berinisial JB, buronan kasus korupsi yang masuk daftar pencairan orang (DPO) akhirnya berhasil diringkus Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Papua Barat (PB).
Tersangka JB diduga merugikan negara Rp 3 miliar dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Rakyat Babo, Teluk Bintuni, ini berhasil diamankan, Senin (26/2).
Kepala Kejati PB Harli Siregar, SH, MH dalam keterangannya menyebutkan JB terlibat dalam proyek pembangunan pasar rakyat di Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2018 dengan nilai proyek Rp 6 Miliar yang bersumber dari dana tambahan APBN.
“Tersangka sudah dipanggil sebanyak lima kali tapi tidak diindahkan. Dan kami menyatakan yang bersangkutan sebagai DPO. Kami sudah melakukan pencarian di berbagai tempat. Di Bogor, di beberapa tempat di Jawa Barat, Bombana dan Mamasa,” ungkapnya.
Dijelaskan Kajati, tersangka tertangkap pada Sabtu (24/2) di Makassar.
Tim secara sigap berkoordinasi dengn AMC, Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan yang bersangkutan berhasil diamankan.
Lanjut Harli Siregar, dalam perkara ini tiga orang telah diproses dan bahkan ada yang sudah berkekuatan hukum tetap. Sehingga penyidik berketetapan melakukan tindaklanjut proses hukum kepada yang bersangkutan.
“Dari anggaran 6 miliar itu, 3 miliar lebih menjadi kerugian keuangan negara. Dan yang bersangkutan memiliki peran yang cukup kuat dan aktif. Karena yang bersangkutan tidak dalam posisi sebagai pengurus proyek, PPK dan bukan juga sebagai kontraktor. Tetapi saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Sulawesi Barat dan ikut serta dalam proses rekayasa terhadap pelaksanaan pekerjaan proyek tidak sebagaimana mestinya, sehingga negara dirugikan,” jelasnya.
Tersangka JB selanjutnya dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Papua Barat dibawa ke Kantor Kejati.
Harli mengatakan, JB akan ditahan di Manokwari untuk proses selanjutnya.(red)