BERITA UTAMAMIMIKA

Cegah Penyelewengan, Kajari Mimika Sosialisasi Penerangan Hukum Terkait Dana Kampung

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
3
×

Cegah Penyelewengan, Kajari Mimika Sosialisasi Penerangan Hukum Terkait Dana Kampung

Share this article
IMG 20221012 WA0043
Foto: Iba Kajari Mimika, Sutrisno Margi Utomo saat berikan sambutan kegiatan sosialisasi di Aula Kejari Mimika, Rabu (12/10).

Timika, fajarpapua.com– Kejaksaan Negeri Timika menggelar sosialisasi penggunaan dan pengawasan dana desa Tahun 2022.

ads

Sosialisasi yang diikuti aparat kampung di Kabupaten Mimika dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Mimika, Rabu (12/10).

Dalam arahannya Kejari Mimika, Sutrisno Margi Utomo SH,MH menjelaskan, tujuan sosialisasi untuk saling koordinasi penggunaan dan pertanggungjawaban Dana Desa atau anggaran kampung untuk diserap dalam kepentingan masyarakat.

“Tugas kejaksaan adalah upaya-upaya pendampingan ataupun pencegahan dan itu yang kita kedepankan kepada pemerintah daerah maupun semua aparat kampung ataupun yang berkaitan yang melanggar ketentuan hukum,” kata Kajari Mimika.

Untuk langkah pertama kata Kajari, Kejari memberikan masukan kemudian penindakan jika sudah terjadi peristiwa pidana dan apabila sudah lewat waktu akan diproses.

Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Sutrisno Margi Utomo juga memberikan penjelasan 3 hal yang bisa melepaskan dari ancaman pidana dalam penggunaan anggaran dana kampung.

Salah satunya penggunaan anggaran untuk kepentingan umum. “Misalnya lakukan pelayanan ke kampung membangun jalan atau saluran air demi kepentingan dan berguna bagi masyarakat umum,” ujarnya.

Kedua tindakan penggunaan anggaran yang tidak merugikan negara dan selanjutnya tidak mendapatkan keuntungan untuk diri sendiri atau kelompok dari anggaran negara yang diperuntukkan demi kepentingan masyarakat.

“Bekerjalah dengan ikhlas dalam menggunakan dana desa, mau dilaporkan ke manapun ataupun dianggap tidak sesuai aturan tapi kalau memang Bapak/Ibu lakukan kebijakan dengan dasar pertimbangan niat hati tulis ikhlas, Insyaallah tidak terjadi persoalan,” ucap Sutrisno.

Kajari Mimika berharap kepada peserta sosialisasi, jika menerima dana kampung supaya digunakan dengan baik.

“Itu amanah menjadi kepala kampung harus dilaksanakan dengan baik dan kemudian ada dana juga digunakan sesuai dengan aturan-aturan yang diberikan, kalau tidak paham supaya ditanya, kami kejaksaan berupaya membantu Bapak/Ibu,” jelas Sutrisno.

Pihaknya juga selalu mengingatkan supaya dana desa tidak digunakan untuk hal yang tidak baik seperti membeli senjata api, minuman keras dan bahkan untuk foya-foya dengan lawan jenis.

“Jika nanti itu dilaporkan dan anggaran tidak bisa dipertanggungjawabkan maka akan diproses hukum,” tegasnya. (iba)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *