Timika, fajarpapua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika meminta kepada Pemda Mimika sebagai mitra agar membangun Rumah Restorative Justice (RJ) di setiap wilayah Rukun Tetangga (RT).
Kepala Kejaksaan Negeri Timika, Meilany, saat dikonfirmasi Kamis (13/7) mengatakan, Rumah RJ dibangun agar masyarakat tidak jauh-jauh datang ke Kantor Kejari di Mile 32 apabila melakukan penyelesaian masalah melalui RJ.
“Ini untuk memudahkan masyarakat kalau kita menyelesaikan perkara itu tidak perlu datang jauh-jauh dari rumah ke Kejaksaan Negeri karena lokasinya jauh,” katanya.
Meilany mengungkapkan melalui RJ masalah bisa diselesaikan diluar persidangan asalkan memenuhi syarat.
“Jadi tidak semua masalah diselesaikan di persidangan, kalau bisa diluar persidangan yah kita lakukan, tapi itu dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Meilany menambahkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait RJ agar masyarakat bisa memahami apa yang dimaksud dengan penyelesaian metode tersebut.
“Nanti kami juga akan lakukan sosialisai terkait RJ kepada masyarakat,” ujarnya.(ron)