Timika, fajarpapua.com – Sebanyak 288 liter minuman keras (miras) lokal jenis sopi/CT diamankan dalam razia terhadap penumpang KM Leuser yang tiba di Dermaga Pomako, Kabupaten Mimika, dari Tual, Maluku Tenggara, Selasa (25/8).
Razia dipimpin langsung Kapolsek Kawasan Pelabuhan Pomako, Iptu Teguh Krisandi Fardha.
Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah awal untuk menekan potensi tindak kejahatan sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di kawasan pesisir tetap aman dan kondusif.
Dalam pelaksanaannya, Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako menggandeng personel TNI AL dari Lanal Timika serta Satpolairud Polres Mimika. Sinergi tersebut dilakukan untuk memperkuat pengawasan terhadap barang bawaan penumpang yang berpotensi mengganggu keamanan di wilayah pesisir.
“Kegiatan razia ini kami lakukan dengan menggandeng stakeholder terkait, Lanal Timika dan Satpolairud Polres Mimika, sebagai bentuk soliditas dan sinergitas dalam menjaga keamanan dan kenyamanan di wilayah pesisir,” kata Iptu Teguh.
Ia mengatakan, pihaknya akan terus melakukan upaya bersama untuk meminimalisir peredaran miras lokal maupun berbagai aktivitas lain yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah pesisir.
Tercatat sebanyak 856 penumpang turun di Dermaga Pomako dari KM Leuser. Selain itu, terdapat 268 penumpang lanjutan dan 48 penumpang yang naik dari Timika.
Razia difokuskan terhadap penumpang yang turun dari kapal dan dicurigai membawa barang ilegal, khususnya miras lokal yang diduga akan diedarkan di wilayah Timika.
Petugas menemukan miras lokal yang disamarkan di antara barang bawaan berupa hasil bumi. Barang tersebut dikemas menggunakan plastik dan botol air mineral, kemudian dicampur dengan bahan makanan atau hasil kebun sehingga sulit terdeteksi saat pemeriksaan.
Dari hasil razia, petugas mengamankan 288 liter miras lokal yang tidak bertuan.
Berdasarkan keterangan salah seorang penumpang yang tidak bersedia disebutkan identitasnya, miras tersebut diduga tidak hanya akan diedarkan di wilayah Timika, tetapi juga berpotensi dikirim ke wilayah Agats, Kabupaten Asmat.
Kapolsek menegaskan, seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan melakukan penyelidikan guna mengetahui pemilik serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman miras tersebut.
“Kami berhasil mengamankan 288 liter minuman keras lokal tak bertuan. Barang bukti kami amankan guna proses lebih lanjut dan akan kami lakukan penyelidikan untuk mengetahui para pelakunya,” tegas Iptu Teguh.
Ia juga mengimbau masyarakat dan seluruh penumpang untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas dengan segera menyampaikan informasi kepada aparat keamanan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras lokal.
Menurutnya, peredaran miras dapat memicu gangguan Kamtibmas sehingga diperlukan peran aktif masyarakat bersama aparat dalam mencegah peredarannya.
“Apabila masyarakat melihat atau mengetahui adanya peredaran minuman keras lokal, segera sampaikan kepada pihak keamanan. Ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah pesisir maupun Kabupaten Mimika secara umum,” ujarnya. (ron)














