Timika, fajarpapua.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika melakukan penertiban dan pembongkaran terhadap sejumlah bangunan liar di sejumlah ruas jalan dalam Kota Timika, Rabu (26/8).
Penertiban menyasar lapak-lapak dan bangunan semi permanen milik pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di depan pagar sekolah, trotoar, depan perkantoran serta lokasi lainnya yang dinilai mengganggu ketertiban umum.
Puluhan personel Satpol PP yang dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kabupaten Mimika, Yulius Koga dikerahkan dalam kegiatan tersebut.
Selain membongkar bangunan, personel juga mengangkut material hasil pembongkaran seperti kayu dan seng menggunakan truk.
Yulius Koga mengatakan, penertiban tersebut dilakukan berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2012 serta sebagai tindak lanjut atas atensi Bupati Mimika. Pelaksanaannya juga mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP.
“Penertiban ini merupakan atensi dari Bapak Bupati untuk membersihkan bangunan liar agar Kota Timika menjadi bersih dan teratur,” katanya.
Menurutnya, sebelum penertiban, pihaknya terlebih dahulu memberikan sosialisasi dan pemberitahuan kepada para pemilik bangunan. Mereka juga telah diberikan surat peringatan sebanyak tiga kali untuk membongkar sendiri bangunannya atau pindah ke lokasi yang tidak mengganggu ketertiban umum.
“Kami lakukan sosialisasi terlebih dahulu dan berikan surat peringatan tiga kali untuk membongkar sendiri atau pindah tempat. Hari ini kami turun melakukan pembongkaran sesuai SOP,” tuturnya.
Ia mengungkapkan, penertiban bangunan liar tersebut akan dilakukan dalam dua tahap hingga seluruh lokasi yang menjadi sasaran dapat ditertibkan dan dibersihkan.
“Ini terus akan kami lakukan. Hari ini tahap pertama dan tahap berikutnya nanti kami sampaikan pemberitahuan lagi, setelah itu kami turun di tahap kedua,” ungkapnya. (ron)










