Jayapura, fajarpapua.com- Sejumlah anggota kepolisian di Polres Jayapura akan dihentikan gajinya karena melakukan pelanggaran disersi atau meninggalkan tugas selama 25 hari berturut-turut.
“Ada beberapa personil memang di Polres ini tidak displin artinya tidak melaksanakan tugas selama beberapa hari. Langkah-langkah yang kita lakukan bagi anggota itu yakni apabila tidak kerja selama 25 hari kita sudah usulkan gajinya dihentikan sementara,” kata Kapolres Jayapura AKBP Fredrikus Maclarimboen, di ruang kerjanya, Senin (25/7/2022).
Menurut dia, pemberhentian gaji dilakukan adalah sebagai hukuman terhadap anggota yang tidak disiplin. Anggota yang diusulkan dihentikan gaji tersebut karena disersi atau meninggalkan tugas selama 25 hari, dimana ini merupakan salah satu aturan yang diterapkan oleh Polri bagi angota yang nakal.
“Apabila anggota ini sudah kembali bekerja atau proses hukum dan sudah melaksanakan tugas seperti biasa barulah gajinya diaktifkan kembali,” ujarnya.
Dikatakan Fredrikus, pihaknya telah memberikan ruang pada anggota yang melakukan pelanggaran untuk memperbaikinya, namun mereka tidak melakukan kesempatan itu.
“Jika sanksi yang diberikan tersebut tidak juga diindahkan mereka untuk kembali bertugas, yang akan ada sanksi yang lebih berat yaitu pemberhentian sebagai aggota Polri,” tambahnya.
Fredrikus berharap kepada anggota kepolisian yang meninggalkan tugas agar segera kembali melaksanakan tugasnya sebagai Polri bersama-sama rekannya kembali di Polres Jayapura.(hsb)