BERITA UTAMAMIMIKA

Selalu Dituding Ada Dibalik Penangkapan Bupati Eltinus, Wakil Bupati Mimika Resmi Lapor YK Cs ke Polres Mimika

217
×

Selalu Dituding Ada Dibalik Penangkapan Bupati Eltinus, Wakil Bupati Mimika Resmi Lapor YK Cs ke Polres Mimika

Share this article
Sebanyak 10 Advokat yang mempidanakan YK dan JO ke Polres Mimika
Sebanyak 10 Advokat yang mempidanakan YK dan JO ke Polres Mimika

Menurutnya, kasus tersebut memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Yang memberi dalil harus membuktikan dalilnya di depan hukum. Karena ini sudah menyangkut harkat dan martabat klien kami,” paparnya.

Jembris mengatakan berdasarkan pemberitaan salah satu media massa dan video yang beredar di WhatsApp Grup dan juga surat pernyataan yang dibacakan dalam demonstrasi tersebut, sudah cukup bukti untuk dilaporkan ke polisi.

“Pertama ada surat dalam hal ini surat pernyataan, yang kedua ada videonya, ketiga ada pemberitaan sehingga kami telah mengumpulkan lebih dari dua alat bukti. Kami berharap ketika laporan ini diterima pelapor segera bisa dihadirkan,” ujarnya.

“Karena ini unsurnya telah terpenuhi yakni mencemarkan nama baik di hadapan umum, baik melalui tulisan, orasi, melalui pemberitaan di media maka unsur UU ITE telah memenuhi,” tambahnya.

Ia mengatakan apa yang telah disampaikan YK dan JO dalam orasi telah mencemarkan nama baik kliennya. “Karena kasus ini juga menjadi atensi publik,” tukasnya.

Menurut Jembris, kliennya sebagai pejabat publik tidak alergi terhadap kritikan.

“Klien kami bukan sosok anti kritik akan tetapi penyampaian itu harus jelas, harus ada etika. Narasi-narasi yang mereka sampaikan dalam demonstrasi itukan sifatnya menyerang secara pribadi,” paparnya.

Sementara itu Valentinus Ulahayanan meminta YK bersama rekannya untuk membuktikan setiap tuduhan yang disampaikan dalam orasi demonstrasi tersebut.

“Mereka harus membuktikan tuduhan itu kalau tidak berarti mereka harus mempertanggungjawabkan di depan hukum. Mereka minta poin pertama bahwa Pak JR tidak mempunyai hak memimpin di negeri ini menggantikan bupati dan segala macam itu. Kita warga negara NKRI, di dalam undang-undang sudah jelas bahwa setiap warga negara Republik Indonesia mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintahan,” kata Valen.

“”Anda menuduh pak JR tolong dibuktikan dengan dalil anda di depan hukum,” lanjut Valen.(isa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *