BERITA UTAMAMIMIKA

Selalu Dituding Ada Dibalik Penangkapan Bupati Eltinus, Wakil Bupati Mimika Resmi Lapor YK Cs ke Polres Mimika

cropped cnthijau.png
21
×

Selalu Dituding Ada Dibalik Penangkapan Bupati Eltinus, Wakil Bupati Mimika Resmi Lapor YK Cs ke Polres Mimika

Share this article
Sebanyak 10 Advokat yang mempidanakan YK dan JO ke Polres Mimika
Sebanyak 10 Advokat yang mempidanakan YK dan JO ke Polres Mimika

Timika, fajarpapua.com – Kesabaran selalu ada batasnya. Ungkapan itu menggambarkan sikap yang kini diambil Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob.

Sejak Bupati Mimika Eltinus Omaleng ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan lalu, nama Wabup JR selalu diseret-seret.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Bahkan, orang nomor 2 di Kabupaten Mimika itu dituding yang melaporkan kasus dugaan korupsi Gereja Kingmi Mile 32 ke KPK. Meskipun berkali-kali JR membantah dan menyatakan dirinya juga pada saat bersamaan (tahun 2017 lalu) dilaporkan terkait pembelian pesawat dan helikopter ke KPK.

Untuk membuktikan kebenaran tuduhan sekaligus mengetahui oknum dibalik drama tuduhan yang selalu menyeret namanya, Wakil Bupati John Rettob melalui 10 Advokat pada Rabu (14/9) resmi mempidanakan oknum warga Timika, YK Cs ke Polres Mimika.

Adapun tim kuasa hukum terdiri dari Marvey J Dangeubun,SH,MH, Samuel Takndare SH, Yosep Temorubun SH, Muhammad Kevin Mus SH, Bilklovin Nahason Erubun SH, Valentinus Ulahayanan SH, Fadli Yawan Ramli, SH, Anselmus Serat SH, Simon Rahanjaan SH, Jembris Wafom SH, Jabir Paca SH, dan Yunita Inoriti Koy SH,MH.

“Hari ini tanggal 14 September 2022, kami kuasa hukum untuk pak John Rettob membuat pengaduan di SKPT Polres Mimika terkait dengan adanya hal yang tidak menyenangkan untuk pihak klien kami,” kata Samuel Takndare saat menggelar jumpa pers di bilangan Jalan Budi Utomo, Rabu (14/9/2022).

Samuel mengatakan laporan tersebut menyangkut tuduhan pencemaran nama baik terhadap Wabup JR yang puncaknya dilakukan pada saat aksi demonstrasi Selasa (13/9/2022) di Kantor Sentra Pemerintahan SP 3.

“Terkait dengan tuduhan tersebut klien kami merasa dirugikan. Sehingga melalui laporan ini diharapkan para pihak terlapor bisa membuktikan tuduhannya di depan hukum,” tegas Samuel.

Ia menyebutkan beberapa point tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya. Pertama, beredarnya pemberitaan di media massa dan selebaran surat pernyataan saat demonstrasi di Kantor Sentra Pemerintahan serta WhatsApp Grup Kopi Hitam. Dimana isi dalam video tersebut dua oknum yang diketahui berinisial YK dan JO menyampaikan sebagai berikut.

Pertama, kami tidak menerima dan menolak dengan tegas bahwa pejabat berinisial JR untuk tidak mengambil kesempatan memimpin Kabupaten Mimika.

Kedua, bahwa bapak JR sebagai Wakil Bupati Kabupaten Mimika telah mengkhianati terhadap atasannya dengan cara-cara muslihat dan tidak manusiawi menggiring opini untuk naik tahta untuk berkuasa dan gereja menjadi taruhan untuk mengejar hawa nafsu dan kekuasaan diri sendiri.

Ketiga, bahwa bapak JR mengejar keinginan pribadi dengan keadaan memaksa dan menciptakan konflik serta membebankan masyarakat yang tidak bersalah sebab tindakan itu berpotensi banyak korban.

“Ada tiga poin kami tuangkan dalam pengaduan di SPKT Polres Mimika karena menurut kami hal ini sangat merugikan kepribadian klien kami bahkan merugikan dari segi profesi tugasnya sebagai Wakil Bupati Kabupaten Mimika” tegas Samuel.

Tim Kuasa Hukum lainnya Jembris Wafom mengatakan laporan pengaduan yang telah dilaporkan dan diterima oleh Polres Mimika diharapkan segera ditindaklanjuti secara serius.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *