Lewati ke konten utama

Polres Mimika Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Sabu ke Kejari Mimika

Redaksi Fajar PapuaPenulis
FanEditor
08.36 WIT3 menit baca99 dibaca
Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika
Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri MimikaFoto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana narkotika ke Kejaksaan Negeri Mimika, Rabu (29/7) sekitar pukul 15.00 WIT.

Penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/06/IV/2026/PAMAPTA/Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 1 April 2026.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona mengatakan, tersangka yang diserahkan berinisial J. Setelah proses Tahap II selesai, tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Timika untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Selanjutnya, penanganan perkara akan memasuki tahap penuntutan," kata Iptu Hempy Ona.

Kasus ini bermula pada 1 April 2026 sekitar pukul 19.30 WIT, saat Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi mengenai seorang yang diduga terlibat peredaran narkotika di Jalan Busiri Ujung, Gang Sahabat, Timika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Mimika, Iptu Y. Rante Limbong, S.IP., bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 20.00 WIT, petugas menggerebek sebuah rumah kos yang diduga menjadi tempat tinggal sekaligus lokasi aktivitas peredaran narkotika. Dalam operasi itu, polisi mengamankan tersangka J. dan menyita 141 paket plastik kecil yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan di wilayah Timika dengan sistem tempel di sejumlah lokasi.

Usai diamankan, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Mimika di Mile 32 untuk menjalani proses penyidikan.

Dalam pelimpahan Tahap II, polisi turut menyerahkan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat netto 0,6149 gram yang disisihkan untuk pembuktian di persidangan, delapan bundel plastik klip bening kecil, satu unit timbangan digital merek Camry, sejumlah lakban, dua buku rekening Bank BRI, dua pak sedotan warna hitam, satu tas merek Ultra RainSuit Tendon, satu alat pemotong lakban, satu unit telepon genggam Vivo V40 Lite 5G, satu unit sepeda motor Honda warna hitam, serta satu lembar STNK.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pelimpahan tersangka dan barang bukti diterima Jaksa Penuntut Umum Reinaldo Sampe, S.H., M.H., di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Jalan Agimuga Nomor 5, Mile 32.

Proses Tahap II dikawal personel Satresnarkoba Polres Mimika, yakni Aipda Anjash Asmara T., S.H., Briptu Nur Fajrin, dan Bripda Rahmattullah Muhammad Said.

Iptu Hempy Ona menegaskan Polres Mimika berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Seluruh rangkaian pelimpahan berlangsung aman, tertib, dan lancar. (ron)