Timika, fajarpapua.com – Pemerintah mulai menyalurkan bantuan pangan tahap II kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di wilayah Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Penyaluran bantuan tersebut dilakukan secara bertahap sejak Selasa (15/9/2026), dengan total beras yang dialokasikan mencapai 309 ton untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat selama tiga bulan, yakni Juli, Agustus dan September 2026.
Kepala Distrik Mimika Baru, Merlyn Temorubun mengatakan, pemerintah distrik bersama pemerintah kelurahan dan kampung turut mengawal proses penyaluran untuk memastikan bantuan diterima warga yang telah tercatat sebagai penerima manfaat.
“Sebanyak 309 ton beras bantuan pangan tahap II untuk alokasi bulan Juli, Agustus dan September mulai didistribusikan kepada keluarga penerima manfaat di wilayah Distrik Mimika Baru,” kata Merlyn, Jumat (18/9/2026).
Menurutnya, pengawalan dilakukan agar proses distribusi berjalan tertib, transparan dan tepat sasaran. Pemerintah distrik juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk meminimalkan kesalahan dalam proses penyaluran.
Ia menegaskan, ketepatan sasaran menjadi perhatian utama sehingga bantuan pangan yang disalurkan pemerintah benar-benar diterima masyarakat sesuai data penerima yang telah ditetapkan.
Diharapkan Ringankan Beban Keluarga
Merlyn berharap bantuan beras tersebut dapat membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga penerima manfaat, terutama untuk kebutuhan pokok sehari-hari.
Pemerintah Distrik Mimika Baru juga mengimbau masyarakat penerima untuk memanfaatkan bantuan tersebut sebaik mungkin bagi kebutuhan keluarga.
“Semoga bantuan pangan ini dapat meringankan beban dan membantu memenuhi kebutuhan keluarga penerima manfaat. Pemerintah hadir, masyarakat terlindungi,” pungkas Merlyn.
Penyaluran 309 ton beras bantuan pangan tahap II tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan bantuan dapat diterima masyarakat secara tertib, transparan dan tepat sasaran.








