Jayapura, fajarpapua.com – Polres Jayapura memfasilitasi pertemuan lanjutan untuk menyelesaikan persoalan penganiayaan yang berujung pada pembakaran rumah di Kampung Lapua, Distrik Kaureh, Kabupaten Jayapura.
Pertemuan berlangsung di Aula Obhe Reay May Polres Jayapura, Rabu (16/9), dan membahas aksi pemalangan Jalan Trans Jayapura–Sarmi yang sebelumnya dilakukan pihak keluarga Matius Griapon sebagai bentuk tuntutan agar persoalan tersebut segera diselesaikan.
Pertemuan dipimpin Kabag Ops Polres Jayapura AKP Frengki Rumbiak dan dihadiri Kasat Binmas AKP Heri Nata, pihak keluarga Matius Griapon, perwakilan PT Sinar Mas Jayapura, Ketua DAS Demutru Yosep Hembring serta Ondoafi Suku Tecuari Alexander Tecuari.
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan melalui Kabag Ops AKP Frengki Rumbiak mengatakan, kepolisian hadir sebagai fasilitator untuk mempertemukan para pihak dan mencari penyelesaian yang dapat diterima bersama. Sementara proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.
“Kami dari pihak kepolisian membantu memfasilitasi penyelesaian permasalahan ini. Terkait proses hukum, laporan yang sudah dibuat akan menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penanganan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya, Kamis (17/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga Matius Griapon meminta agar para pihak yang diduga terlibat dalam pengeroyokan segera diamankan dan diproses sesuai hukum.
Pihak keluarga juga menyatakan tidak akan kembali melakukan pemalangan terhadap jalan umum, khususnya di Jalan Trans Jayapura–Sarmi.
Sementara itu, perwakilan PT Sinar Mas Jayapura menyampaikan bahwa pihak perusahaan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan peristiwa penganiayaan dan pembakaran rumah tersebut.
Meski demikian, pihak perusahaan menyatakan kesediaannya memberikan bantuan sebagai bentuk kepedulian kepada korban dan keluarga.
Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean mengatakan, proses penanganan perkara akan dilakukan berdasarkan fakta dan keterangan yang diperoleh penyidik dengan tetap menjunjung asas hukum serta melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang berkaitan.
“Permasalahan ini akan kami tangani sesuai prosedur hukum. Penyidik akan mendalami setiap keterangan dan bukti yang ada untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Dari hasil pertemuan, para pihak kemudian menandatangani surat pernyataan bersama. Dalam kesepakatan tersebut, pihak keluarga Matius Griapon meminta agar para pelaku yang disebut dalam laporan maupun pihak lain yang terlibat segera diproses sesuai hukum.
Selain itu, pihak keluarga menyatakan komitmennya untuk tidak melakukan pemalangan di jalan umum wilayah Jalan Trans Jayapura–Sarmi.
Dalam kesepakatan tersebut, perwakilan PT Sinar Mas Jayapura juga menyatakan kesediaan memberikan dana bantuan kepedulian kepada keluarga Matius Griapon sebesar Rp50 juta.
Kesepakatan bersama itu juga menegaskan bahwa para pihak memahami permasalahan penganiayaan dan pembakaran rumah tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan pihak perusahaan.
Kabag Ops Polres Jayapura menegaskan, kepolisian akan terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat maupun ketertiban umum.
“Kami mengharapkan seluruh pihak dapat menghormati kesepakatan yang telah dibuat dan menyerahkan proses penanganan perkara kepada pihak kepolisian sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Pertemuan kemudian diakhiri dengan penandatanganan surat pernyataan bersama, sesi foto dan doa bersama. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman dan kondusif. (hsb).







