Lewati ke konten utama

Polisi Ringkus Pelaku Pemerkosaan Dua Siswi dan Seorang IRT di Kali Wania SP3, Dibekuk Usai Dibuntuti dari Kwamki Narama

Redaksi Fajar PapuaPenulis
Redaksi Fajar PapuaEditor
17.29 WIT2 menit baca587 dibaca
Pelaku TN saat diamankan Polres Mimika, Kamis (16/9).
Pelaku TN saat diamankan Polres Mimika, Kamis (16/9).Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Pelarian pria berinisial TN, yang diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap tiga wanita di kawasan Kali Wania, SP3, Kabupaten Mimika, akhirnya terhenti.

TN ditangkap Tim URC Reserse Mobile Polres Mimika di kompleks RSUD Jalan Yos Sudarso, Kamis (16/9), setelah dibuntuti dari salah satu Pos Sekat di wilayah Distrik Kwamki Narama.

Kapolres Mimika, AKBP Alredo Rumbiak mengatakan, penangkapan tersebut tidak terlepas dari pengawasan personel yang dilakukan secara intensif di sejumlah titik penyekatan.

Menurutnya, Polres Mimika saat ini menempatkan personel selama 24 jam di sembilan Pos Sekat yang berada di sejumlah akses keluar-masuk Distrik Kwamki Narama.

"Pengawasan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan sekaligus mempersempit ruang gerak pihak-pihak yang berkaitan dengan tindak pidana maupun gangguan kamtibmas," katanya.

Kasus yang menjerat TN terjadi pada 24 Mei 2026 di kawasan Kali Wania, SP3. Saat itu, tiga korban tengah menggunakan kendaraan untuk bepergian dengan tujuan rekreasi.

Namun, perjalanan mereka terhenti setelah kendaraan yang ditumpangi dihadang sekelompok orang tak dikenal. Para pelaku diduga mengancam korban menggunakan senjata tradisional berupa panah, busur dan parang.

Dalam kondisi terancam, para korban (seorang siswi SD, SMP dan satu lagi ibu rumah tangga/IRT) dibawa ke sebuah gubuk. Di tempat itu, para korban diduga mengalami tindakan kekerasan seksual yang dilakukan secara bergantian.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku. TN kemudian terpantau melewati Pos Sekat di wilayah Kwamki Narama hingga akhirnya dibuntuti personel URC Resmob.

Pergerakan tersebut berujung pada penangkapan TN di sekitar RSUD Mimika.

"Saat ini TN telah diamankan di Mapolres Mimika untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ungkap Kapolres.

Ia menegaskan, keberadaan Pos Sekat akan terus dioptimalkan sebagai bagian dari sistem pengamanan wilayah, khususnya untuk mengantisipasi gangguan keamanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Polres Mimika juga mengimbau masyarakat tetap menjaga situasi kamtibmas dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan.(ron)