Timika, fajarpapua.com – Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika akhirnya melaksanakan eksekusi tanah di Jalan Cenderawasih SP 2, tepatnya di depan Perumahan Pemda Mimika, Kamis (17/9). Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Tanah yang dieksekusi tersebut sebelumnya sempat menjadi objek sengketa. Sejumlah masyarakat mengklaim lahan tersebut sebagai tanah adat dan sempat melakukan pemalangan Jalan Cenderawasih SP 2 di depan Perumahan Pemda Mimika.
Dalam pelaksanaan eksekusi, PN Kota Timika menggunakan alat berat untuk merobohkan sejumlah bangunan yang berada di atas objek sengketa. Proses eksekusi mendapat pengawalan aparat kepolisian dari Polres Mimika dan Brimob. Bahkan untuk kelancaran eksekusi, polisi menutup jalur satu arah dari SP 2.
Panitera Pelaksana PN Kota Timika, Latupono, SH mengatakan eksekusi tersebut merupakan kelanjutan dari agenda yang sebelumnya dijadwalkan pada 6 Agustus 2026, namun ditangguhkan karena mempertimbangkan faktor keamanan.
"Eksekusi ini agendanya tanggal 6 Agustus 2026 kemarin ditangguhkan karena faktor keamanan dan baru dilaksanakan hari ini. Putusan pengadilan ini tidak ada upaya hukum lain sehingga hari ini kita lakukan eksekusi terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap," katanya.
Menurut dia, pelaksanaan eksekusi kembali diagendakan setelah PN Kota Timika melakukan koordinasi dengan Polres Mimika terkait pengamanan.
"Alhamdulillah setelah kami melakukan koordinasi dengan Polres Mimika, eksekusi diagendakan kembali hari ini. Alhamdulillah juga eksekusi tidak ada penolakan yang menghambat pelaksanaan eksekusi, cuma hal-hal kecil saja," tuturnya.
Ia menjelaskan, eksekusi dilakukan untuk memastikan pihak yang dimenangkan dalam perkara mendapatkan haknya sesuai dengan putusan pengadilan dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami melaksanakan eksekusi dengan tujuan agar pihak yang dimenangkan mendapatkan haknya sesuai ketentuan hukum," ujarnya.
Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
Sebelumnya, PN Timika menegaskan proses eksekusi sengketa tanah di kawasan SP 2, Jalan Cenderawasih, telah dilakukan sesuai ketentuan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Namun, pelaksanaan eksekusi pada 6 Agustus 2026 ditangguhkan dengan mempertimbangkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Humas PN Timika melalui siaran pers yang ditandatangani secara elektronik oleh Hakim Pengadilan Negeri Timika, Agusta Pamungkas, S.H., Jumat (7/8/2026).
Dalam kronologinya dijelaskan, PN Timika menerima gugatan perdata tertanggal 6 September 2025 yang kemudian diregister dengan Nomor 97/Pdt.G/2025/PN Tim.
Perkara tersebut diajukan oleh Ny. Anna Anggraini sebagai penggugat terhadap Yona Magay sebagai Tergugat I, Anton Wandegau sebagai Tergugat II, Ny. Lana Erawati sebagai Turut Tergugat I, serta Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Mimika sebagai Turut Tergugat II.
Penggugat mendalilkan dirinya sebagai pemilik sah dua bidang tanah bersertifikat hak milik Nomor 1660 dan Nomor 1656 yang berlokasi di Jalan Cenderawasih SP II, tepatnya di depan Perumahan Pemda Mimika, dengan luas keseluruhan 5.000 meter persegi.
Tanah tersebut disebut dibeli pada 2006 dari Ny. Lana Erawati. Namun, sejak sekitar 2019, objek sengketa diduduki oleh Yona Magay dan Anton Wandegau.
Dalam proses persidangan, PN Timika menyebut para tergugat telah dipanggil secara patut melalui jurusita pada 22 September, 29 September, dan 6 Oktober 2025. Namun, Tergugat I, Tergugat II, maupun Turut Tergugat I tidak pernah menghadiri persidangan.
Majelis hakim kemudian melanjutkan pemeriksaan dengan memeriksa alat bukti surat, mendengarkan keterangan para saksi, serta melakukan pemeriksaan setempat atau descente untuk memastikan letak, luas, batas, dan kondisi objek sengketa.
Pada 11 Februari 2026, majelis hakim menjatuhkan putusan yang pada pokoknya mengabulkan sebagian gugatan penggugat.
Setelah diberikan kesempatan mengajukan upaya hukum selama 14 hari, tidak ada pihak yang mengajukan banding maupun upaya hukum lainnya sehingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan putusan tersebut, pada 4 Maret 2026, Ny. Anna Anggraini mengajukan permohonan eksekusi yang diregister dengan Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Tim.
Pengadilan kemudian melaksanakan sejumlah tahapan eksekusi, mulai dari aanmaning atau teguran, konstatering atau pencocokan objek, hingga sita terhadap objek sengketa.
Selanjutnya, pada 6 Agustus 2026, setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Polres Mimika untuk pengamanan, pengadilan berencana melaksanakan eksekusi. Namun, pelaksanaan tersebut akhirnya ditangguhkan sementara karena mempertimbangkan kondisi keamanan di lapangan.
PN Timika menegaskan, keputusan menunda pelaksanaan eksekusi merupakan bentuk kehati-hatian dalam menjalankan kewenangan yang diberikan undang-undang.
"Langkah tersebut semata-mata dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan seluruh pihak, termasuk masyarakat, para pihak yang berperkara, petugas pengadilan, maupun aparat yang bertugas mengamankan jalannya eksekusi," demikian bunyi keterangan resmi PN Timika.
Pengadilan juga menegaskan tahap eksekusi bukan merupakan pemeriksaan ulang terhadap pokok perkara maupun penilaian kembali terhadap alat bukti para pihak. Tahap tersebut semata-mata merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Selain itu, PN Timika menyatakan tidak berada pada posisi memberikan penilaian terhadap berbagai pendapat atau klaim yang berkembang di luar proses persidangan. Seluruh pertimbangan hukum telah dituangkan secara lengkap dalam putusan pengadilan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam pernyataannya, PN Timika juga menegaskan tetap menghormati keberadaan masyarakat hukum adat beserta nilai-nilai yang hidup di Kabupaten Mimika. Meski demikian, setiap penyelesaian sengketa yang menjadi kewenangan lembaga peradilan tetap dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Melalui siaran pers tersebut, PN Timika berharap masyarakat dapat memahami bahwa seluruh proses penanganan perkara hingga pelaksanaan eksekusi telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan keamanan dan ketertiban masyarakat. (ron)









