Lewati ke konten utama

Gubernur Papua Soroti Belum Meratanya Regulasi PBJ di Kampung

Redaksi Fajar PapuaPenulis
19.32 WIT2 menit baca0 dibaca
Kegiatan Pendampingan Penyusunan Peraturan Pengadaan Barang/Jasa di Desa dan Penyusunan Pedoman Kebijakan PBJ BLUD se-Provinsi Papua di Aula Lukmen, Lantai 9 Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Rabu (16/9/2026).
Kegiatan Pendampingan Penyusunan Peraturan Pengadaan Barang/Jasa di Desa dan Penyusunan Pedoman Kebijakan PBJ BLUD se-Provinsi Papua di Aula Lukmen, Lantai 9 Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Rabu (16/9/2026).Foto / JAYAPURA
Bagikan berita ini
Aa

Jayapura, fajarpapua.com – Gubernur Papua Matius D. Fakhiri menyoroti belum meratanya regulasi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di desa atau kampung pada seluruh kabupaten/kota di Provinsi Papua.

Hal itu disampaikan Fakhiri saat membuka kegiatan Pendampingan Penyusunan Peraturan Pengadaan Barang/Jasa di Desa dan Penyusunan Pedoman Kebijakan PBJ BLUD se-Provinsi Papua di Aula Lukmen, Lantai 9 Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Rabu (16/9/2026).

Dari 1.029 desa atau kampung yang tersebar di sembilan kabupaten/kota di Papua, kata Fakhiri, baru Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Keerom yang teridentifikasi memiliki peraturan kepala daerah secara khusus mengenai tata cara PBJ di desa.

Menurutnya, kondisi geografis dan karakteristik masyarakat Papua membutuhkan regulasi pengadaan yang tidak hanya sesuai dengan ketentuan, tetapi juga sederhana, operasional, serta mampu mengakomodasi potensi lokal.

“PBJ bukan sekadar proses administratif. PBJ merupakan instrumen penting untuk memastikan anggaran negara dan daerah benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat,” kata Fakhiri.

Ia menekankan, proses pengadaan harus dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Persoalan serupa, lanjut Fakhiri, juga ditemukan dalam pengadaan barang dan jasa pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Berdasarkan pemetaan awal, terdapat 18 BLUD sektor kesehatan di Papua yang terdiri atas 11 rumah sakit umum, satu rumah sakit khusus jiwa, dan enam puskesmas.

Namun, regulasi khusus mengenai PBJ BLUD yang telah teridentifikasi baru terdapat di RSUD Abepura melalui Peraturan Gubernur Papua Nomor 85 Tahun 2024.

Gubernur Fakhiri berharap pendampingan yang dilakukan bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut tidak berhenti pada penyusunan regulasi, tetapi juga menghasilkan perubahan dalam praktik pengadaan.

“Pengadaan yang tepat prosesnya, tepat penggunaannya, tepat sasarannya dan pada akhirnya tepat manfaatnya bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menilai tata kelola pengadaan yang bersih dan profesional merupakan bagian penting dalam mewujudkan Papua CERAH, yakni Cerdas, Sejahtera, dan Harmoni. (hsb)