Timika, fajarpapua.com – Peserta workshop hubungan media menyoroti pentingnya peningkatan profesionalisme wartawan serta evaluasi terhadap pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) agar tidak sekadar menjadi formalitas.
Hal tersebut disampaikan salah satu peserta dari media Koran Papua, Riil Minggu, dalam sesi diskusi setelah mendengarkan pemaparan materi yang disampaikan perwakilan Dewan Pers yang digagas Kominfo Mimika di salah satu hotel di Timika, Selasa (15/9).
Ia menilai profesi wartawan memiliki posisi penting dalam menyampaikan informasi kepada publik, sehingga diperlukan standar yang jelas untuk memastikan seseorang benar-benar memiliki kompetensi dan memahami etika jurnalistik.
Menurutnya, kemudahan setiap orang dalam membuat media berbasis website dan menyebut dirinya sebagai wartawan menjadi salah satu tantangan yang perlu mendapat perhatian.
“Profesi wartawan ini sangat mulia. Tetapi anak SD saja bisa membuat media. Orang yang tidak sarjana pun bisa membuat media. Dia punya modal, langsung buat website, kemudian disebut wartawan,” ujarnya.
Ia mengatakan, meskipun UKW bukan merupakan lisensi untuk menjadi wartawan, sebagaimana dijelaskan narasumber dari Dewan Pers, dirinya berpandangan bahwa pengujian kompetensi tetap penting untuk menjaga kualitas profesi.
“Menurut saya ini sangat perlu. Karena ini berawal dari idealisme kami yang di lapangan dan menjiwai ini, sangat miris sekali,” katanya.
Ia juga mempertanyakan kondisi ketika profesi wartawan dapat dijalankan oleh siapa saja dari berbagai latar belakang profesi.
“Polisi bisa jadi wartawan, jaksa bisa jadi wartawan, dokter bisa jadi wartawan. Pertanyaan sederhananya, apakah wartawan bisa jadi polisi? Apakah wartawan bisa jadi dokter? Ini pertanyaan yang mendasar,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta Dewan Pers melakukan evaluasi terhadap mekanisme yang berkaitan dengan profesionalisme dan standar wartawan sehingga tidak muncul stigma seperti wartawan maupun media “bodrex”.
Menurutnya, persoalan tersebut muncul karena siapa pun dapat membuat media dan kemudian mengaku sebagai wartawan tanpa standar profesional yang memadai.
Selain soal kemudahan membuat media, ia juga menyoroti persoalan etika wartawan yang telah mengikuti UKW. Ia mengaku pernah menemukan pemberitaan suatu kasus yang kemudian mendapat klarifikasi dari media lain. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena wartawan yang bersangkutan disebut telah mengikuti UKW.
“Yang sangat saya sayangkan, oknum wartawan yang sudah mengikuti UKW, tetapi secara etika tidak,” katanya.
Ia bahkan mempertanyakan efektivitas UKW apabila pelaksanaannya tidak benar-benar mampu menguji kualitas dan kompetensi peserta.
“Jangan sampai UKW ini bukan suatu kegiatan yang perlu diikuti, tetapi di situ ada transaksi. Tidak menguji kualitas dari wartawan tersebut,” ujarnya.
Ia mencontohkan, seseorang yang belum memiliki kualitas jurnalistik tetapi memiliki kemampuan finansial tetap dapat mengikuti UKW dan dinyatakan lulus apabila proses pengujiannya tidak dilakukan secara serius.
“Misalnya saya tidak punya kualitas dan saya ikut UKW. Karena saya punya modal, saya bayar saja dan saya lolos. Efeknya apa? Efeknya itu terjadi pada pemberitaan,” katanya.
Ia menilai kondisi tersebut dapat merugikan media yang bekerja berdasarkan konsep, visi-misi, serta melakukan peliputan secara serius, termasuk investigasi.
“Kasihan media yang punya konsep, punya visi-misi, lalu menurunkan wartawannya ke lapangan untuk investigasi atau segala macam, kemudian media lain langsung membuat klarifikasi. Ini sudah melanggar etika,” pungkasnya.









