Lewati ke konten utama

Tim Gabungan Razia Blok Hunian Warga Binaan Lapas Kelas II B Timika, Ditemukan Sejumlah Barang Berbahaya

Redaksi Fajar PapuaPenulis
13.02 WIT2 menit baca285 dibaca
Razia tim gabungan di Lapas Timika, Rabu (16/9) malam.
Razia tim gabungan di Lapas Timika, Rabu (16/9) malam.Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Polres Mimika bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Mimika dan petugas Lapas menggelar razia blok hunian warga binaan, Rabu (16/9) malam.

Razia yang dimulai sekitar pukul 19.55 WIT tersebut dipimpin Kapolsek Kuala Kencana AKP Djemi Reinhard bersama Kepala Lapas Kelas IIB Timika Hernowo, S.Sos., didampingi Kasi Brantas BNN Kabupaten Mimika Kompol Kordiali.

Puluhan personel gabungan diterjunkan dalam kegiatan tersebut. Mereka terdiri dari personel Brimob Batalyon B Polda Papua Tengah, Sat Samapta, Satresnarkoba, Satreskrim, Satintelkam Polres Mimika, Polsek Kuala Kencana, BNN Kabupaten Mimika dan petugas internal Lapas.

Razia difokuskan pada tiga blok hunian, yakni Blok Cendrawasih, Blok Mambruk dan Blok Mediun. Petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan kamar hunian secara menyeluruh dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis serta berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP).

Dari hasil penggeledahan, tim gabungan menemukan sejumlah barang yang dilarang maupun berpotensi mengganggu keamanan di dalam Lapas.

Barang yang diamankan antara lain delapan gunting, lima pisau dapur, empat potongan besi, tiga silet, satu panah ukuran kecil dan satu ketapel.

Selain itu, petugas menemukan satu unit handphone, tiga rokok elektrik (vape), dua kipas angin kecil, 10 tali kabel, 13 botol parfum berbahan kaca, empat korek gas, delapan sendok makan, lima jepit kuku, tiga balon listrik, satu pompa serta beberapa set kartu permainan joker dan domino.

Kapolsek Kuala Kencana AKP Djemi Reinhard mengatakan, dalam razia tersebut tidak ditemukan obat-obatan terlarang maupun narkotika yang menjadi salah satu sasaran utama pemeriksaan.

“Untuk target utama berupa obat-obatan terlarang atau narkoba, dalam razia kali ini tidak ditemukan,” ujarnya.

Seluruh barang yang dinilai dapat membahayakan keamanan kemudian didata dan diamankan oleh pihak Lapas untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Razia tersebut menjadi bagian dari sinergi Polri, BNN dan pihak Lapas dalam menjaga stabilitas keamanan serta mencegah masuk dan beredarnya narkoba maupun barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan.

Selain itu, razia berkala dilakukan untuk meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban, khususnya di lingkungan Lapas Kelas IIB Timika.

Seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 22.43 WIT. Selama pelaksanaan razia, situasi di Lapas Kelas IIB Timika berlangsung aman, tertib dan kondusif.(ron)