Lewati ke konten utama

Bupati Rettob Resmikan Area Traffic Control System, Aktivitas Kota Timika Kini Terpantau Kamera

Redaksi Fajar PapuaPenulis
13.18 WIT2 menit baca318 dibaca
Bupati Mimika, Johannes Rettob saat meresmikan Area Traffic Control System (ATCS) di Gedung Pusat Pemerintahan (Puspem) Mimika, Kamis (17/9).
Bupati Mimika, Johannes Rettob saat meresmikan Area Traffic Control System (ATCS) di Gedung Pusat Pemerintahan (Puspem) Mimika, Kamis (17/9).Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Bupati Mimika, Johannes Rettob meresmikan Area Traffic Control System (ATCS) sebagai sistem pengawasan lalu lintas berbasis kamera di Kota Timika, Kamis (17/9/2026).

Peresmian berlangsung di Gedung Pusat Pemerintahan (Puspem) Mimika. Dengan beroperasinya ATCS, aktivitas lalu lintas di sejumlah kawasan strategis Kota Timika kini dapat dipantau secara langsung melalui kamera yang terpusat di Dinas Perhubungan.

Sebanyak sembilan titik strategis lampu lalu lintas telah terpasang sistem ATCS, diantaranya perempatan Timika Mall, Hasanuddin–Budi Utomo, Jalan WR Supratman, depan KPPN Timika, pertigaan Diana Mall, depan Katedral Tiga Raja, eks Kantor POM Kwamki Baru, depan Bank Papua, serta perempatan Jalan Pendidikan–Bougenville.

Bupati Rettob mengatakan penerapan ATCS merupakan bagian dari modernisasi sistem transportasi sekaligus upaya meningkatkan keselamatan, ketertiban dan pengawasan lalu lintas di Kota Timika.

“Teknologi ATCS yang terpusat di Dinas Perhubungan memungkinkan pemantauan lalu lintas secara real-time, termasuk penerapan sistem tilang elektronik,” ujarnya.

Menurutnya, kamera ATCS tidak hanya berfungsi merekam kondisi lalu lintas, tetapi juga dilengkapi pengeras suara sehingga petugas dapat memberikan teguran secara langsung kepada pengendara yang melakukan pelanggaran.

Bupati Rettob mengingatkan masyarakat untuk mulai membiasakan diri menaati aturan lalu lintas, termasuk menggunakan sabuk keselamatan saat berkendara.

“Kalau tidak, langsung dilaporkan ke polisi lalu lintas. Kita bisa intip dan tindak lewat tilang elektronik karena semua plat nomor kendaraan langsung tertangkap kamera,” tegasnya.

51 CCTV Awasi Aktivitas Kota

Selain sembilan titik ATCS, Pemerintah Kabupaten Mimika juga memasang sebanyak 51 kamera CCTV di berbagai lokasi di kawasan perkotaan.

Kamera tersebut digunakan untuk memperluas pemantauan terhadap berbagai aktivitas, mulai dari kecelakaan lalu lintas, dugaan tindak pencurian hingga pelanggaran kebersihan lingkungan.

Salah satu yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebiasaan membuang sampah sembarangan. Rettob mengingatkan masyarakat bahwa tindakan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika.

“Untuk yang buang sampah sembarangan, denda sesuai Perda kita bisa mencapai Rp25 juta, jadi hati-hati,” katanya.

Bupati Rettob juga meminta masyarakat bersama-sama menjaga fasilitas ATCS dan CCTV yang telah dibangun pemerintah agar tidak dirusak maupun dicuri.

“Dari sini juga kita bisa lihat orang yang pencuri-pencuri tertangkap, buang sampah sembarangan tertangkap di sini juga,” pungkasnya.