Timika, fajarpapua.com – Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menangkap HN alias YN, yang disebut sebagai salah satu pimpinan kelompok bersenjata Kodap I Mamta, di Kabupaten Keerom, Papua, Selasa (15/9/2026). Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan empat orang lainnya.
Penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/164/VII/2026/SPKT/Polres Keerom/Polda Papua tanggal 15 September 2026.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., saat diwawancarai Rabu (16/9/2026), menjelaskan pihaknya mengamankan HN alias YN bersama AM (37), AI (29), NW (20), dan BN (45).
“Saat ini kami tengah mendalami kasus tersebut untuk pengembangan selanjutnya berdasarkan keterangan saksi, pengumpulan barang bukti, serta olah TKP. Kita akan proses lebih dalam sejauh mana keterlibatan dan fungsi atau peran dari masing-masing orang yang kita amankan,” jelas Yusuf.
Dari penindakan awal, petugas mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan pihak-pihak yang diperiksa, antara lain senjata tajam, telepon seluler, uang tunai, airsoft gun, serta perlengkapan pribadi lainnya.
Selanjutnya berdasarkan pengembangan perkara, petugas kemudian kembali mengamankan sejumlah barang bukti hasil penggeledahan di rumah AM alias M, salah satu orang yang diamankan.
Menurut Yusuf, penggeledahan tersebut dilakukan pada Kamis (17/9/2026). Petugas menemukan senjata laras panjang rakitan dan beberapa butir amunisi kaliber 5,56 mm.
Selain itu, ditemukan 30 butir amunisi senjata api laras pendek kaliber 9 mm, senjata tajam berupa parang dan kampak, beberapa senjata api panjang jenis PCP, serta senjata laras pendek jenis airsoft gun.
“Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan dan dibawa ke Polres Keerom untuk dilakukan pendataan serta pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Penyidik masih mendalami asal-usul, kepemilikan, serta keterkaitan masing-masing barang bukti dengan pihak yang diamankan dalam perkara tersebut.
Dalam perkara ini, YN disangkakan Pasal 306 KUHP subsider Pasal 448 KUHP dan/atau Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE.
Pasal 306 KUHP yang diterapkan berkaitan dengan kepemilikan atau penguasaan senjata api dan amunisi tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sementara Pasal 448 KUHP berkaitan dengan pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun.
Adapun Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE mengatur pengiriman informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
“Penerapan pasal-pasal tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara dan didasarkan pada hasil pemeriksaan, pendalaman, serta alat bukti yang diperoleh penyidik,” jelas Yusuf.
Dari hasil penangkapan dan penemuan barang bukti tersebut, Yusuf mengimbau masyarakat bijak menyikapi perkembangan perkara dan tidak mudah terpengaruh oleh pemberitaan maupun informasi hoaks yang disampaikan pihak tertentu.
“Ini akan kerap terjadi manakala mereka, dari kelompoknya, kita tangkap, pasti mereka akan klaim bahwa itu merupakan masyarakat sipil. Padahal, proses ini telah melalui proses pemeriksaan serta pendalaman dan data awal yang telah kita miliki, dan ini adalah pengembangan. Kita akan tetap lakukan pendalaman terkait kasus ini,” tutupnya.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
“Setiap informasi yang diperoleh akan kami dalami secara profesional untuk memastikan peran dan keterlibatan masing-masing pihak. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses pemeriksaan dan pembuktian selesai,” ujar Faizal.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menjelaskan pengembangan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap keterkaitan antara pihak yang diamankan dengan barang bukti yang ditemukan.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap YN maupun beberapa orang lainnya yang diamankan, termasuk mendalami asal-usul dan keterkaitan barang bukti yang telah diamankan dalam pengembangan perkara,” jelas Adarma. (ron)









