Timika, fajarpapua.com – Dewan Pers menegaskan tugas wartawan dalam menggali informasi untuk kepentingan publik harus dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Abdul Manan menyampaikan hal tersebut saat diwawancarai wartawan, Sabtu (19/9/2026).
Menurut Abdul, wartawan memiliki hak untuk memperoleh dan menggali informasi sebagai bagian dari pemenuhan hak publik untuk mengetahui suatu persoalan sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial.
Namun, hak tersebut tetap memiliki batasan dan harus dijalankan sesuai kaidah jurnalistik.
“Salah satu hak wartawan yang disebut dalam UU Pers adalah menggali informasi untuk memenuhi hak ingin tahu publik atau melaksanakan fungsi kontrol sosial. Cara wartawan melakukannya juga harus sesuai kaidah Kode Etik Jurnalistik,” ujarnya.
Ia menegaskan, perlindungan UU Pers diberikan kepada wartawan yang menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sebaliknya, tindakan mengintimidasi narasumber atau meminta sejumlah uang dengan dalih menggali informasi tidak dapat dikategorikan sebagai aktivitas jurnalistik.
“Hanya wartawan yang bekerja sesuai ketentuan UU Pers dan KEJ yang berhak dilindungi oleh UU Pers. Jadi, kalau ada orang yang mengaku wartawan dan menggunakan pendekatan yang intimidatif kepada narasumber, atau berusaha meminta uang kepada narasumber dengan dalih menggali informasi, itu tak bisa dikategorikan sebagai kerja-kerja jurnalistik, melainkan lebih tepat dikategorikan sebagai pemerasan dan itu pidana,” tegasnya.
Abdul Manan juga mengimbau masyarakat yang mengalami tindakan semacam itu agar tidak takut melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
“Kalau ada publik yang berhadapan dengan wartawan yang bertindak seperti itu, silakan lapor ke polisi,” tulisnya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (19/9/2026).
Penegasan Dewan Pers tersebut menjadi pengingat bahwa kebebasan pers berjalan beriringan dengan tanggung jawab dan kepatuhan terhadap aturan.
Aktivitas jurnalistik, kata dia, harus dilakukan secara profesional dan beretika serta tetap mengedepankan kepentingan publik.













