Jayapura, fajarpapua.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua menangkap 64 tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam Operasi Sikat Cartenz 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Kombes Pol Parasian Herman Gultom, Sabtu (27/6/2026), mengatakan, operasi tersebut berlangsung selama 45 hari mulai 1 Juni hingga 15 Juli 2026. Hingga pertengahan pelaksanaan operasi, polisi telah menerima dan menindaklanjuti 58 laporan polisi.
"Dari hasil operasi itu, penyidik kami berhasil mengamankan sebanyak 64 tersangka yang terdiri atas 25 tersangka curanmor, 20 tersangka curat, 13 tersangka curas, dan enam tersangka penadah," ujarnya.
Parasian menyebutkan, tujuh dari 64 tersangka masih berstatus anak sehingga proses penanganannya dilakukan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Selain menangkap para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 60 unit sepeda motor berbagai merek, 13 telepon genggam, 12 barang elektronik, uang tunai Rp2,75 juta, 18 karung beras, serta barang bukti lainnya dengan estimasi nilai sekitar Rp450 juta.
Menurut Parasian, motif kejahatan para pelaku didominasi faktor ekonomi, pengaruh lingkungan sosial, dan gaya hidup. Modus operandi yang dilakukan beragam, mulai dari merusak rumah kunci kendaraan, membobol rumah pada malam hari, hingga melakukan perampasan dengan ancaman maupun kekerasan.
Ia mengungkapkan, sebagian besar pelaku merupakan residivis. Bahkan terdapat seorang pelaku yang diduga beraksi di 17 lokasi berbeda dengan 14 laporan polisi. "Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap jaringan penadahan yang berhasil diungkap," katanya.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Cahyo Sukarnito menjelaskan, Operasi Sikat Cartenz 2026 merupakan operasi kepolisian mandiri kewilayahan yang digelar sebagai respons atas meningkatnya keresahan masyarakat akibat tindak pidana konvensional, terutama kejahatan jalanan.
Ia mengapresiasi dukungan masyarakat dan insan pers yang turut membantu penyebarluasan informasi guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Sementara itu, Plt Karo Ops Polda Papua Kombes Pol Dede Alamsyah mengatakan, kejahatan 3C menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun sehingga Operasi Sikat Cartenz menjadi langkah strategis untuk menekan angka kriminalitas melalui upaya preventif dan represif.
Polisi juga mengimbau masyarakat segera melapor melalui Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun peredaran barang hasil kejahatan.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Kompol I Dewa Gede Ditya K. menambahkan, penyidik masih mendalami keterlibatan para penadah untuk memastikan ada tidaknya jaringan terorganisasi.
Selain itu, penyidik juga mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang disertai kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dalam waktu kurang dari 1x24 jam setelah kejadian.
Dalam kesempatan tersebut, Polda Papua menyerahkan secara simbolis barang bukti hasil kejahatan kepada para korban yang telah memenuhi ketentuan hukum. Sejumlah korban menyampaikan apresiasi atas keberhasilan polisi menemukan dan mengembalikan barang milik mereka.(hsb)









