Jayapura, fajarpapua.com – Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat (Kabid Bimas) Katolik Kanwil Kemenag Provinsi Papua, Fransiscus Xaferius Lesomar, mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila menemukan dugaan kekerasan terhadap anak.
Ia meminta masyarakat segera memanfaatkan Aplikasi Manajemen Aduan Anti Kekerasan (AMAN) sebagai saluran pelaporan resmi yang disediakan Kementerian Agama.
Ajakan tersebut disampaikan Fransiscus saat ditemui fajarpapua.com di ruang kerjanya, Rabu (29/7).
Menurutnya, keberanian masyarakat melaporkan dugaan kekerasan menjadi langkah awal dalam melindungi anak-anak dari berbagai bentuk tindak kekerasan.
"Apabila ada ditemukan dugaan tindak kekerasan, dapat memanfaatkan Aplikasi Manajemen Aduan Anti Kekerasan yang dihadirkan Kementerian Agama," ujarnya.
Fransiscus menegaskan setiap anak berhak mendapatkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan terbebas dari segala bentuk kekerasan.
Karena itu, peran masyarakat sangat penting dalam mendeteksi serta melaporkan setiap dugaan kekerasan yang terjadi.
"Ketika berbicara tentang pendidikan, sesungguhnya kita sedang berbicara tentang masa depan anak-anak Indonesia. Mereka tidak hanya berhak memperoleh ilmu pengetahuan, tetapi juga berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan terbebas dari segala bentuk kekerasan," katanya.
Ia menjelaskan, aplikasi AMAN dapat digunakan oleh peserta didik, orang tua, guru, tenaga kependidikan, maupun masyarakat untuk melaporkan dugaan kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan psikis, hingga kekerasan yang terjadi di ruang digital.
Menurut Fransiscus, aplikasi tersebut dirancang agar proses pelaporan lebih mudah, aman, serta menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
Hal itu penting karena masih banyak kasus kekerasan yang tidak terungkap akibat korban maupun saksi merasa takut, malu, atau tidak mengetahui mekanisme pelaporan.
"Masih banyak kasus kekerasan yang tidak terungkap karena korban merasa takut, malu, atau tidak mengetahui saluran pelaporan yang tersedia," jelasnya.
Ia menegaskan perlindungan terhadap anak bukan hanya menjadi tanggung jawab sekolah dan pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.
Oleh sebab itu, siapa pun yang mengetahui atau menyaksikan dugaan kekerasan terhadap anak diminta tidak ragu untuk melaporkannya.
"Anak yang merasa aman akan lebih mudah belajar, bertumbuh, dan mengembangkan potensinya. Melindungi anak bukan sekadar kewajiban moral, tetapi merupakan investasi terbaik bagi masa depan bangsa," tegasnya.
Fransiscus juga mengingatkan agar masyarakat tidak membiarkan kekerasan terhadap anak menjadi rahasia yang terus disembunyikan.
Menurutnya, keberanian melapor merupakan bentuk kepedulian nyata dalam memberikan perlindungan kepada anak.
Aplikasi AMAN dapat diakses melalui aman.kemenag.go.id. Kementerian Agama berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas pelapor. (hsb)















