Timika, fajarpapua.com – Polisi mengungkap kronologi penikaman terhadap Muhammad Ramadhani (19), warga Kadun Jaya, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, depan Kios Wahyu Cell KM 9, Sabtu (12/9) malam.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu M. Amir Rado mengatakan, korban mengalami luka tusuk pada bagian dada sebelah kiri. Korban sempat dilarikan ke RSUD Kabupaten Mimika dalam kondisi kritis, namun akhirnya meninggal dunia pada Minggu (13/9) dini hari.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 19.57 WIT Sabtu (12/9). Berdasarkan keterangan saksi, sebelum kejadian korban sedang duduk bermain handphone sambil menemani penjaga kios.
Saat itu, dua orang yang belum diketahui identitasnya datang berjalan kaki dari arah Kilometer 11. Salah seorang dari mereka mendatangi kios dan meminta rokok kepada penjaga kios.
Namun, korban yang menjawab permintaan tersebut. Korban mengatakan dirinya tidak merokok dan hanya memiliki permen, bahkan sempat menawarkan permen kepada pelaku.
Jawaban korban diduga membuat pelaku tersinggung. Pelaku kemudian mengatakan bahwa dirinya tidak berbicara dengan korban.
Salah seorang pelaku selanjutnya masuk ke dalam kios dan meminta penjaga kios membakar rokok.
Situasi kemudian memanas. Korban disebut tidak terima melihat pelaku menyuruh penjaga kios membakar rokok dan menarik saksi masuk ke dalam rumah.
Tidak lama kemudian, korban kembali keluar dan mendatangi kedua pelaku. Keributan terjadi di depan kios hingga salah seorang pelaku diduga menikam korban.
“Setelah korban ditikam, kedua pelaku langsung melarikan diri ke arah kota,” kata Amir Rado.
Dalam kondisi terluka, korban berlari masuk ke rumah untuk meminta pertolongan. Seorang saksi kemudian menemukan korban dalam keadaan memegang bagian tubuhnya yang terluka.
Saksi tersebut membuka pakaian korban dan melihat darah keluar dari luka tusukan. Korban kemudian dibantu dinaikkan ke mobil pikap milik sebuah depot untuk dibawa ke RSUD Mimika.
Sementara itu, saksi lain mengaku melihat dua orang yang diduga sebagai pelaku melarikan diri menuju jembatan Kilometer 9, tepatnya di sekitar depan Satuan Radar TNI Angkatan Udara.
Salah seorang dari dua orang tersebut disebut membawa pisau saat melarikan diri menuju jalur jembatan.
“Jumlah pelaku yang dilihat saksi sekitar dua orang. Salah satunya membawa pisau dan keduanya melarikan diri dari lokasi,” jelasnya.
Polres Mimika menerima informasi terkait kejadian tersebut sekitar pukul 20.06 WIT. Personel piket langsung merespons dan mendatangi RSUD Kabupaten Mimika untuk mengecek kondisi korban.
Saat itu, korban masih dalam kondisi kritis dan menjalani penanganan medis. Namun, sekitar pukul 00.35 WIT, Minggu (13/9), polisi memperoleh informasi bahwa Muhammad Ramadhani meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit.
Kematian korban kemudian memicu aksi pemalangan jalan oleh pihak keluarga sekitar pukul 02.00 WIT di sekitar lokasi kejadian.
Personel Polres Mimika mendatangi lokasi dan melakukan pendekatan kepada keluarga korban. Polisi meminta keluarga menahan diri serta menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus kepada aparat kepolisian.
Amir mengatakan hingga kini identitas maupun keberadaan kedua pelaku masih dalam penyelidikan. Polisi juga masih mendalami motif di balik penikaman yang berujung pada kematian korban.
“Pelaku dan motifnya masih dalam proses pendalaman penyidik. Kami terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan para pelaku,” ujarnya.
Polres Mimika menegaskan akan mengejar dan memproses para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepolisian juga mengimbau keluarga korban dan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengimbau keluarga korban dan masyarakat tetap tenang serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu situasi Kamtibmas. Percayakan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian,” ujarnya. (ron)














