Lewati ke konten utama

Seorang Pria di Timika Nekat Curi Ekskavator, Pelaku dan Penadah Berhasil Ditangkap Polisi

Redaksi Fajar PapuaPenulis
15.51 WIT3 menit baca96 dibaca
Ekskavator saat digunakan sebelum dicuri.
Ekskavator saat digunakan sebelum dicuri.Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Jajaran Polsek Mimika Baru (Miru) berhasil mengamankan pelaku pencurian alat berat jenis ekskavator berinisial JR yang terjadi di Jalan Hasanudin Irigasi, belakang Kantor KPU baru, pada Senin (2/2) lalu.

Kapolsek Miru AKP Boby Pratama membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan kasus tersebut awalnya ditangani Kapolsek sebelumnya dan saat dirinya menjabat, penyelidikan terus dilanjutkan hingga menetapkan tersangka.

“Iya benar. Itu kasus awalnya ditangani Kapolsek sebelum saya. Kemudian saat saya masuk, kasusnya sudah naik penyelidikan dan kami menetapkan tersangka,” kata AKP Boby, Kamis (10/9).

Menurutnya, polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni JR sebagai pelaku pencurian dan AB sebagai penadah. Berkas perkara keduanya dipisahkan atau displit.

“Ada dua yang kami tetapkan sebagai tersangka, yaitu JR pelaku pencurian dan AB sebagai penadahnya. Berkas perkaranya dipisah antara pelaku pencurian dengan penadah,” ungkapnya.

Kapolsek menjelaskan, JR ditangkap pada Senin (31/8) di tempat tinggalnya di Jalan Hasanudin Irigasi, Gang Sirsak. Sebelumnya, kasus tersebut sempat dimediasi, namun tidak menemukan titik temu.

“Korban melapor pada bulan Mei 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku pencurian,” tuturnya.

Dijelaskan, ekskavator tersebut merupakan milik SY yang sudah cukup lama berada di lokasi kejadian karena mengalami kerusakan mesin saat digunakan untuk mengerjakan proyek normalisasi sungai.

Mesin ekskavator kemudian dibawa untuk diperbaiki, sementara rangka alat berat tersebut diparkir di lokasi.

Melihat ekskavator yang sudah lama berada di lokasi, JR yang tinggal di sekitar TKP kemudian menawarkan alat berat tersebut kepada AB untuk dijual. Kepada AB, JR mengaku ekskavator merek Hitachi tersebut merupakan miliknya.

AB kemudian bersedia membeli, namun meminta ekskavator tersebut tidak dijual dalam kondisi utuh, melainkan dipreteli atau dipotong-potong.

Keduanya kemudian menyepakati harga Rp3.000 per kilogram. Setelah AB melihat unit tersebut, proses pemotongan dilakukan dan berlangsung selama sekitar 11 hari.

Aksi tersebut akhirnya diketahui penanggung jawab ekskavator yang mendapati alat berat tersebut sudah tidak berada di lokasi. Informasi itu kemudian disampaikan kepada pemilik, SY, sebelum akhirnya dilaporkan ke Polsek Miru.

“Ekskavator tersebut milik SY dan digunakan untuk proyek. Karena rusak, mesinnya dibawa untuk diperbaiki dan unitnya dibiarkan cukup lama di TKP. Kemudian oleh pelaku dijual karena melihat alat berat tersebut sudah lama berada di lokasi. Saat diketahui sudah tidak ada, pemilik kemudian melaporkannya ke Polsek,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit truk, satu set alat las yang digunakan untuk memotong rangka ekskavator, sembilan nota pembelian potongan ekskavator serta sisa potongan unit berupa pemberat yang ditemukan tertinggal di TKP.

Atas perbuatannya, JR dikenakan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sementara AB sebagai penadah dikenakan Pasal 591 huruf A dan B UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. (ron)