Biak, fajarpapua.com — Sebanyak 40 pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dari 14 distrik di Kabupaten Biak Numfor mengikuti Pelatihan Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) UMKM yang digelar di Hotel Swisbel Biak, Kamis (10/9/2026).
Ke-14 distrik tersebut yakni Distrik Biak Kota, Samofa, Yendidori, Swandiwe, Biak Barat, Aimando, Biak Timur, Biak Utara, Warsa, Andey, Bondifwar, Oridek dan Padaido.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini merupakan sosialisasi yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, UKM dan Transmigrasi Provinsi Papua.
Seperti yang diliput wartawan fajarpapua.com, Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan pada Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Biak Numfor, Oridek Edwin Rumbewas, SE., M.E., mengatakan kegiatan tersebut menjadi langkah penting dalam meningkatkan kapasitas pelaku UMKM sekaligus memberikan pemahaman mengenai regulasi yang mengatur dunia usaha.
"Kegiatan hari ini adalah sosialisasi bagi pelaku UMKM di Kabupaten Biak Numfor yang dilaksanakan oleh Provinsi Papua," kata Oridek saat menyampaikan materi, Kamis (10/9/2026).
Menurutnya, materi yang diberikan mencakup berbagai hal terkait regulasi, pengawasan, pemberdayaan koperasi dan UMKM serta perlindungan terhadap pelaku usaha.
"Kami sebagai penerima manfaat tentunya mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Provinsi Papua sebagai wujud peningkatan SDM Koperasi dan UMKM di Biak Numfor," ujarnya.
Ia menegaskan, kegiatan tersebut menjadi langkah awal bagi pihaknya untuk lebih jeli melihat berbagai regulasi yang berlaku. Ke depan, pengawasan dan penerapan regulasi akan diperketat agar program pemberdayaan UMKM tepat sasaran.
"Ini langkah awal untuk kami lebih jeli lagi melihat regulasi-regulasi yang ada. Jadi ke depannya kami perketat regulasinya supaya peruntukannya jelas," tegasnya.
Oridek menjelaskan, regulasi sangat penting untuk memastikan keberadaan dan keberlangsungan UMKM mendapat perlindungan. Salah satunya terkait larangan bagi usaha besar untuk menguasai atau memonopoli bidang usaha yang menjadi ruang bagi pelaku UMKM.
"Harus ada regulasi yang benar-benar memproteksi setiap pelaku usaha yang ada, mulai dari pengawasan, regulasi yang mengatur tentang pemberdayaan, termasuk larangan bagi usaha besar untuk menguasai atau memonopoli bidang usaha yang menjadi ruang bagi UMKM," jelasnya.
Selain memperketat regulasi, pihaknya juga akan memastikan pelaku UMKM yang benar-benar serius mendapatkan pendampingan. Pemerintah, kata dia, perlu memastikan lokasi maupun tempat usaha pelaku UMKM benar-benar ada sehingga bantuan dan program pemberdayaan dapat diberikan sesuai peruntukannya.
"Pelaku usaha UMKM yang benar-benar serius itu yang kami dampingi. Kami pastikan setiap lokasi atau tempat usaha mereka benar-benar ada, supaya peruntukannya jelas," katanya.
Ia berharap pelatihan tersebut memberikan manfaat nyata bagi para pelaku UMKM di Kabupaten Biak Numfor.
"Sikap Bupati Biak sangat jelas, kami memperketat regulasi dan sistem pengawasan bagi pelaku usaha agar mereka aman dan nyaman untuk melakukan usaha mereka," pungkas Oridek.(jor)









