Timika, fajarpapua.com – Polres Mimika meningkatkan kegiatan patroli keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menggelar apel gabungan dan patroli skala besar di sejumlah ruas jalan utama Kota Timika, Sabtu (12/9) malam.
Kegiatan yang berlangsung hingga Minggu (13/9) dini hari tersebut berhasil mengamankan lima warga yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) di tempat umum. Polisi juga menindak 28 unit sepeda motor yang tidak dilengkapi surat atau nomor kendaraan, termasuk sejumlah kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
Kasi Humas Polres Mimika Iptu Amir Rado mengatakan, KRYD merupakan langkah preventif kepolisian untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan Kamtibmas sekaligus menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
“Patroli dan razia ini merupakan upaya preventif untuk menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif, sekaligus menertibkan masyarakat yang membawa senjata tajam maupun melakukan pelanggaran lalu lintas,” kata Amir.
Kegiatan dimulai sekitar pukul 21.00 WIT dan dipusatkan di Mako Polres Pelayanan, Jalan Cenderawasih. Apel awal dipimpin Ka Subbag Begpal Bag Log Polres Mimika Iptu Yusran, S.H., selaku Perwira Pengendali (Padal 1).
Patroli melibatkan personel gabungan dari Sat Samapta, Sat Lantas, Sat Intelkam, Provos serta personel Polsek jajaran, termasuk Polsek Mimika Baru, Polsek Kuala Kencana dan Polsek Mimika Timur.
Tim kemudian bergerak menyisir sejumlah titik yang dinilai strategis dan rawan gangguan Kamtibmas, mulai dari Bundaran Petrosea, Jalan Poros SP2, kawasan Irigasi, Jalan Hasanuddin hingga perempatan lampu merah Pasar Lama.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, lima warga diamankan karena kedapatan membawa sajam di tempat umum.
Mereka masing-masing berinisial YA (43) yang diamankan di sekitar Bundaran Petrosea, serta S (17), MA (18), G (18) dan MP (32) yang terjaring saat pemeriksaan di perempatan lampu merah Pasar Lama.
Selain mengamankan pembawa sajam, petugas juga menindak 28 unit sepeda motor (R2) yang tidak dilengkapi surat-surat atau nomor kendaraan. Sebagian kendaraan juga kedapatan menggunakan knalpot brong.
Puluhan sepeda motor tersebut selanjutnya digeser ke Satlantas Polres Mimika untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Amir menegaskan, kegiatan serupa akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan wilayah hukum Polres Mimika.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kamtibmas. Jangan membawa senjata tajam ke tempat umum dan selalu melengkapi kendaraan maupun dokumen saat berkendara,” ujarnya.
Rangkaian KRYD berakhir sekitar pukul 01.12 WIT, Minggu dini hari, dan dilanjutkan dengan apel konsolidasi yang dipimpin Kabag Ops Polres Mimika AKP Yulius Harikatang.
Dalam apel tersebut, pimpinan mengapresiasi seluruh personel yang terlibat serta menegaskan bahwa barang bukti dan para pelanggar yang diamankan akan didata dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Langkah tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang terjadinya gangguan Kamtibmas sekaligus menjaga Kota Timika tetap aman dan kondusif. (ron)









