Jayapura, fajarpapua.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Papua mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan transaksi keuangan, terutama yang memanfaatkan media digital, media sosial, serta penawaran investasi dan pekerjaan dengan iming-iming keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
Kepala OJK Provinsi Papua Fatwa Aulia mengatakan, masyarakat tidak boleh mudah tergiur dengan tawaran yang menjanjikan keuntungan tidak wajar atau mengharuskan penyetoran dana di awal tanpa kejelasan legalitas.
“Masyarakat perlu waspada terhadap penawaran yang mengharuskan penyetoran dana dan menjanjikan keuntungan tambahan melalui perekrutan member get member. Jangan mudah tergiur oleh iming-iming keuntungan yang tidak wajar serta segera laporkan apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal maupun menjadi korban penipuan transaksi keuangan,” ujarnya, Rabu (1/7/2026).
Imbauan tersebut disampaikan menyusul masih tingginya laporan penipuan transaksi keuangan yang diterima melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Pada periode November 2024 hingga Mei 2026, IASC menerima 1.030 laporan dari masyarakat di Papua.
Modus yang paling banyak dilaporkan meliputi penipuan transaksi belanja atau jual beli daring, penipuan yang mengatasnamakan pihak lain (fake call), penipuan investasi, penawaran kerja palsu, hingga penipuan melalui media sosial.
Fatwa menjelaskan, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga telah menghentikan kegiatan usaha YUDIA yang diduga menjalankan penipuan berkedok penawaran pekerjaan paruh waktu dan pembelian hak cipta film drama China. Menurutnya, YUDIA menawarkan pendapatan harian dan bonus tambahan melalui penyetoran dana, penyelesaian tugas harian berupa menonton drama China, pembelian hak cipta film, serta perekrutan anggota baru.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh, pengguna aplikasi YUDIA telah merambah hingga wilayah Papua,” katanya. Hasil klarifikasi menunjukkan YUDIA menjalankan kegiatan usaha tanpa mengajukan perizinan lanjutan kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Selain itu, aplikasi dan situs web yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
“Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan YUDIA dan akan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan terkait. Satgas PASTI Provinsi Papua juga akan berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Papua untuk mendukung proses penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” bebernya.
OJK mengingatkan masyarakat agar selalu memverifikasi legalitas pihak yang menawarkan investasi maupun pekerjaan secara daring, tidak memberikan data pribadi, kode OTP, maupun informasi perbankan kepada pihak yang tidak dikenal, serta menghindari skema yang mewajibkan penyetoran dana di awal atau perekrutan anggota baru.
Apabila menemukan indikasi investasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui SIPASTI, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email [email protected]. Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan juga diminta segera melaporkan kejadian yang dialami melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku dan meminimalkan kerugian. Masyarakat yang merasa dirugikan akibat aktivitas YUDIA maupun modus serupa juga diharapkan segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat. (hsb)







